Iklan

Saksi Ungkap Perintah 'Bersih-Bersih' di Bea Cukai gegara Panik Dipantau KPK

Inti berita

Budiman Bayu Prasojo BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan P2 Ditjen Bea Cukai mengaku memerintahkan stafnya untuk "bersih-bersih"…

Saksi Ungkap Perintah 'Bersih-Bersih' di Bea Cukai gegara Panik Dipantau KPK
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. (dok Istimewa)

Budiman Bayu Prasojo BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan P2 Ditjen Bea Cukai mengaku memerintahkan stafnya untuk "bersih-bersih". Perintah itu disampaikan karena panik setelah mendapat informasi gedungnya tengah dipantau KPK.

Hal itu diungkap Bayu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Bayu menyebut langsung meminta staf bernama Salisa untuk "bersih-bersih" setelah menerima informasi tersebut.

"Saksi perintahkan kepada Salisa (staf) untuk tadi, menghilangkan jejak ya, tadi. Jadi pokoknya tadi amplop-amplop dibakar, kemudian kami punya bukti CCTV-nya, cuma bukan di momen ini kami tampilkan. Itu bagaimana?" tanya jaksa.

"Jadi waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," jawab Bayu.

"Nah, maknanya apa ini bersih-bersih, Pak?" tanya jaksa.

"Ya karena karena sudah ada atensi, dari informasilah," jawab Bayu.

Alasan 'Atensi' dari Aparat Penegak Hukum

Jaksa kemudian menanyakan maksud kata "atensi" yang dimaksud. Bayu menjelaskan informasi itu datang dari Sisprian Subiaksono.

"Jadi ada, ada informasi dari Pak Sisprian bahwa ada aparat penegak hukum yang, mengincar gedung, bahasanya gedung Sumatera," jelas Bayu.

"Gedung Sumatera itu?" tanya jaksa.

"Gedung Sumatera itu gedung tempatnya P2," jawab Bayu.

"Oh, P2 ya. Siapa itu Pak yang mantau-mantau?" tanya jaksa.

"Ya waktu itu tidak disampaikan secara detail, cuma ada aparat penegak hukum yang memantau. Jadi wujud dari kepanikan atau sikap untuk mengamankan, kan merasa itu salah. Jadi diminta dibersih-bersih. Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," jawab Bayu.

Status Perkara

Sebagai informasi, Budiman Bayu juga telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai. Ia diadili dalam berkas terpisah dengan tiga rekannya.

Sebelumnya jaksa mendakwa 3 pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi total Rp 78,8 miliar. Ketiganya ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain itu ada 3 terdakwa penyuap dari Blueray Cargo yang sudah divonis. Pimpinan John Field divonis 2 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ketua tim dokumen Andri divonis 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu