Proses revitalisasi Keraton Surakarta memicu ketegangan antara Lembaga Dewan Adat atau LDA dengan kubu PB XIV Purbaya. Puncaknya, Ketua LDA Gusti Moeng mengancam akan menempuh jalur hukum jika akses ke sejumlah area cagar budaya terus dihalangi.
Pernyataan itu merespons pernyataan Pengageng Sasana Wilapa dari kubu PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, yang mengaku belum pernah diajak koordinasi terkait revitalisasi kawasan Keputren.
"Ya kan ada undang-undangnya. Dan itu setiap bangunan yang akan dikerjakan itu akan dipasang papan. Barang siapa dah gitu, ya sesuai dengan pasal dan undang-undang perlindungan cagar budaya, itu pasti akan kena akibatnya," ujar Gusti Moeng kepada awak media, Selasa 21/7/2026.
LDA: Yang Tak Patuh Aturan Silakan Keluar
Gusti Moeng menegaskan pihak yang tidak tunduk pada aturan dinasti dan undang-undang sebaiknya meninggalkan area keraton.
"Lha siapa dia? (GKR Rumbay) Dia kan hanya sentana, toh? Sentana sudah ada di Lembaga Dewan Adat. Sudah. Kalau mereka tidak mau ikut aturan undang-undang, ya sudah. Suruh pergi saja," tegas Gusti Moeng.
Ia juga memastikan tidak akan ada lagi ruang negosiasi. "Enggak, sudah cukup," tuturnya.
Gusti Moeng menyoroti sikap kubu PB XIV Purbaya yang dinilai kerap masuk ke area keraton tanpa aturan. Ia mencontohkan aktivitas di malam hari hingga pukul 02.30 WIB dengan alasan "caos dhahar".
"Sementara mereka sak karpe dhewe mlebu rene (seenaknya sendiri masuk ke sini) sampai setengah tiga malam. Laki-laki semua. Caos dhahar katanya. Padahal caos dhahar itu di keraton itu ya ada waktunya. Ada harinya, ada waktunya. Ini. Terus untuk kalau tidak dibuka, ya kita buka saja," terangnya.
LDA berencana membuka paksa akses yang masih digembok, seperti Keputren, Keraton Kulon, hingga Ndalem Ageng.
Soal Kunci dan Inventarisasi Pusaka
Gusti Moeng mengaku sudah 5 bulan meminta penyerahan kunci dari pihak terkait, namun belum ada respons.
"Saya sendiri sudah sampai ngomongan dengan si Asih itu untuk bisa menyerahkan kuncinya kepada kami. Karena ini bukan miliknya Sinuhun PB XIII pribadi, apalagi keluarga inti," katanya.
"Ini adalah milik dinasti, yang dinasti itu sudah ada yang ditunjuk untuk bertanggung jawab yaitu Lembaga Dewan Adat dan ketuanya dipercayakan ke saya," kata dia.
Pembukaan paksa juga bertujuan untuk menginventarisasi benda pusaka. Selain pembenahan fisik yang didanai APBN, revitalisasi juga akan menyasar penataan SDM para sentana dalem.
"Terus Keraton Surakarta ini sudah dibantu oleh Pemerintah Indonesia untuk pembangunan secara fisik dan nanti akan dilanjutkan juga non-fisiknya, dalam manusianya yang perlu ditata kembali, yang perlu juga dibekali, dan terutama pastinya kami libatkan adalah sentana dalem," jelasnya.
Di area Keraton Kulon sisi depan saja terdapat sedikitnya lima bangunan cagar budaya yang masuk dalam proyek revitalisasi.
Kubu PB XIV Purbaya: Belum Ada Koordinasi
Di sisi lain, GKR Panembahan Timoer Rumbay menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi maupun undangan rembug dari LDA.
"Belum ada koordinasi maupun surat atau rembugan apapun ke kami dan Sinuhun PB XIV (Purbaya) sampai saat ini," kata GKR Rumbay, Selasa 21/7/2026.
Menanggapi ancaman proses hukum, ia mempersilakan. "Monggo (silakan) saja (proses hukum)," tegasnya.
GKR Rumbay juga membantah ada komunikasi penyerahan kunci sebelumnya. Ia memperingatkan ada konsekuensi hukum jika LDA memaksa membuka pintu tanpa izin.
"Tidak benar. Ya pasti akan ada konsekuensi hukumnya jika memaksakan kehendak dan melampaui hukum (membuka sendiri akses tanpa kunci)," terangnya.
Saat ditanya soal peluang dialog, GKR Rumbay enggan berkomentar. "Nyuwun tulung (minta tolong) tanyakan ini kepada mereka nggih (ya)," pintanya.
"Sudah saja ya, kita lihat saja apakah ada niat baik untuk bersama-sama demi kebaikkan Keraton," kata GKR Rumbay.