Iklan

Impor Panel Surya Indonesia Dipatok Bea Harga Tinggi oleh Amerika

Inti berita

Departemen Perdagangan AS menetapkan kebijakan baru terkait bea masuk harga Impor sel panel surya setelah China pada tahun 2012 yang bergeser ke Asia.

Foto: Panel Surya

Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) menetapkan bea masuk tinggi terhadap impor sel dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Ketiganya dinilai menjual produk dengan harga murah secara tidak wajar di pasar AS dan dianggap tidak adil.

Mengutip Reuters, Sabtu (12/9/2026), Departemen Perdagangan AS menetapkan margin antidumping sebesar 123,04% terhadap produsen India, 94,36% terhadap produsen Indonesia, dan 65,43% terhadap produsen Laos.

Indonesia digetok bea tinggi oleh AS atas bea masuk sel panel surya

Kebijakan baru yang ditetapkan AS dalam Impor sel panel surya

Selain itu, AS menetapkan bea imbalan atau countervailing duty sebesar 126,09% terhadap produsen India. Untuk produsen Indonesia, besarannya berkisar 73,2% hingga 173,7%, sedangkan produsen Laos dikenakan tarif antara 82,03% hingga 153,67%.

Countervailing duty adalah bea tambahan terhadap barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan pemerintah negara asal kepada produsennya. Dalam hal ini, AS menilai produsen panel surya di 3 negara tersebut mendapat keuntungan dari subsidi yang diberikan pemerintah masing-masing.

Penyelidikan perdagangan tersebut diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Anggotanya mencakup sejumlah produsen panel surya AS, termasuk First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy. Pemerintah AS ingin mengambil langkah penting untuk menegakkan aturan dagang dan persaingan yang adil.

"Keputusan final pada Jumat ini merupakan langkah penting untuk menegakkan aturan perdagangan kami dan memulihkan persaingan yang adil bagi produsen panel surya AS dan para pekerja yang mereka pekerjakan," kata pengacara utama Alliance, Tim Brightbill.

"Kami akan terus memantau data impor dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, ke mana pun mereka berpindah selanjutnya," sambung dia.

Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) dijadwalkan mengambil keputusan final pada 14 Oktober mengenai apakah impor tersebut secara material telah merugikan atau mengancam industri dalam negeri AS. Untuk selanjutnya, jika melakukan pelanggaran akan dilakukan pemantauan data impor dan pertanggungjawabannya.

Jika USITC menyatakan terdapat kerugian, Departemen Perdagangan AS diperkirakan menerbitkan perintah pengenaan bea final pada November. Kasus ini menjadi babak terbaru dari sengketa perdagangan panel surya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun setelah China pada tahun 2012.

AS pertama kali mengenakan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk panel surya China pada 2012. Kebijakan tersebut kemudian berdampak pada sejumlah produsen China yang mengalihkan produksinya ke negara-negara Asia lainnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu