Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sejumlah platform digital mulai melakukan penyesuaian untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak. Sementara itu, Meta menonaktifkan 184 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Meutya merinci, dari jumlah akun yang dinonaktifkan Meta tersebut, sebanyak 85 ribu merupakan akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Selain itu, Meta memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke dalam kategori akun remaja atau teen account.
"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, kemarin.
Menurut Meutya, kepatuhan terhadap PP Tunas tidak cukup hanya diukur dari jumlah akun anak yang dinonaktifkan. Pemerintah juga menilai sejauh mana platform melakukan perubahan terhadap fitur yang berpotensi membahayakan anak.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Threads, platform milik Meta. Hingga laporan terakhir, Threads belum menyampaikan laporan kepada Kemkomdigi mengenai penonaktifan akun anak maupun bentuk pemenuhan kewajiban lainnya sesuai PP Tunas.
"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujarnya.
Fitur Komunikasi Jadi Perhatian
Meutya menyebut pemerintah memperhatikan tujuh aspek risiko dalam menilai tingkat keamanan platform digital bagi anak. Risiko tersebut antara lain kontak dengan orang lain, paparan konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.
Ia menyoroti masih adanya fitur pada teen account Instagram dan Facebook yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan platform tersebut belum dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah.
"Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," kata Meutya.
Selain membatasi interaksi dengan orang asing, pemerintah juga meminta platform memperkuat pengaturan yang dapat mencegah kecanduan pada anak. Salah satunya dengan mengatur durasi penggunaan atau scroll time agar tidak mendorong perilaku adiktif.
"Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak," ujarnya.
Meutya menegaskan pemerintah akan terus mengevaluasi langkah platform dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak, termasuk dari sisi penonaktifan akun maupun perubahan fitur dan sistem keamanan.