Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe (Kajari), Fachrizal ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan penyelewengan jabatan.
Sugeng menuturkan bahwa Kepala Kejari Konawe ditangkap setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
"Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan," kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (6/10).

Sugeng menuturkan bahwa Kepala Kejari Konawe ditangkap setelah menerima ada laporan masyarakat terkait dugaan kuat praktik penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik jaksa.
"Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.
Dilanjutkan ke Kejaksaan Agung
Setelah diamankan, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi terkait dan Kajari Konawe kini masih menjalankan pemeriksaan dan pengamanan di Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," jelasnya.
Sugeng menerangkan bahwa oknum jaksa dibawa ke Kejagung, karena jabatannya sebagai kepala Kejari.
"Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," pungkasnya.
Untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Kejagung sehingga masih menunggu hasil pemeriksaan sesuai peraturan kode etik Jaksa yaang ada.