Iklan

Satgas PKH Serahkan Uang Sitaan Rp 13,2 Triliun ke Negara

Inti berita

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dengan total nilai Rp 13,2 triliun.

Foto: Satgas PKH

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kedua kiri) selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis uang Rp13,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kedua kanan) yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). 

Penyerahan hasil tersebut dijadwalkan dihadiri langsung Presiden Prabowo Subianto di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Proses penyerahan kembali uang negara oleh satgas PKH

Dana tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp 3.475.738.523.741 atau sekitar Rp 3,4 triliun.

Kedua, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penagihan tindak pidana khusus senilai Rp 1.535.750.234.271 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Ketiga, penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898 atau sekitar Rp 8,2 triliun.

Selain dana tersebut, Satgas PKH juga menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Kawasan itu terdiri atas 140.762,04 hektare dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung, serta 211,95 hektare dari sektor pertambangan.

Untuk sektor perkebunan, kawasan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk dilakukan reforestasi. Adapun kawasan seluas 211,95 hektare dari sektor pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara senilai Rp13.241.335.681.910,13.

Bentuk Komitmen dan memberikan manfaat

Jaksa Agung mengatakan penyerahan uang senilai triliunan rupiah tersebut merupakan bentuk Komitmen dan transparansi Satgas PKH atas hasil penertiban kawasan hutan untuk memberikan manfaat nyata bagi negara.

"Kami menegaskan komitmen Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi negara," ucapnya.

Dalam momen tersebut, Satgas PKH juga secara simbolis menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali kepada Kementerian Kehutanan.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Nasional.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu