Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu secara tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (6/10) malam.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan adanya pertemuan di tengah sidang pembacaan putusan, mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah konstitusi itu.

Syarif menjelaskan bahwa kedatangan Jokowi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu untuk memenuhi undangan Prabowo.
“Pak Prabowo mengundang Pak Jokowi ke Kertanegara. Pertemuan dimulai pada pukul 19.00 hingga sekitar pukul 21.00,” kata Syarif kepada wartawan, Rabu (7/10).
Syarif tidak membeberkan secara rinci pembicaraan antara Jokowi dan Prabowo. Namun, dia menyebut pertemuan tersebut sebagai agenda silaturahmi antara kedua tokoh.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo itu berlangsung pada malam yang sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terkait perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, Syarif memastikan putusan MK mengenai perkara tersebut tidak menjadi topik pembicaraan keduanya. “Tidak ada,” tegasnya.
Sementara, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak mengetahui materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Dasco mengatakan dirinya tidak hadir saat Jokowi dan Prabowo bertemu di Kertanegara.
“Saya tidak hadir sehingga isi dari pertemuannya juga saya belum tahu,” ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Bertemu Ditengah Putusan MK
Sebelumnya, pertemuan Jokowi dan Prabowo berlangsung ketika MK tengah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima namun terbukti bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut karena pelapor tidak berkedudukan di jabatan tertentu.
Dengan demikian, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.