Iklan

Usai Putusan MK, Gibran Singgung Riwayat Pendidikan S1 di Singapura

Inti berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang mempersoalkan ijazah dan dokumen penyetaraan…

Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu (7/10/2026) (Istimewa)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan yang mempersoalkan ijazah dan dokumen penyetaraan pendidikannya.

Gibran menegaskan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Ia menyebut pendidikan S1 ditempuhnya di Singapura.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK pada Selasa malam (6/10) menolak permohonan yang diajukan para pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan perkara tersebut tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

Gibran Pilih Fokus Bekerja

Gibran mengatakan menghormati putusan dan seluruh proses yang telah berlangsung di MK. Ia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta mendukung pelaksanaan program Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujarnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.

Ketentuan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat juga menjadi bagian yang disorot dalam perkara tersebut.

Gibran mengatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan tersebut. Ketentuan itu berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

"Itu nanti segera kami follow up," kata Gibran.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Nasional.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu