Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. PWI tetap meminta proses hukum berjalan meski Hotman sudah menyampaikan permintaan maaf.
Kedatangan PWI ke Polda Metro Jaya pada Rabu 22/7/2026 untuk melengkapi laporan atas pernyataan Hotman "lu punya otak nggak" saat konferensi pers.
"Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Anrico menegaskan pelaporan tersebut bukan dilatarbelakangi masalah pribadi. Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab organisasi untuk melindungi profesi jurnalis.
"Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan," ujarnya.
Ia meminta kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif. Anrico juga menyebut PWI tidak menargetkan pemenjaraan terhadap terlapor.
"Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik," kata dia.
Soal permintaan maaf Hotman, PWI menyatakan menghargai. Namun proses hukum tetap akan dilanjutkan.
"Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu," imbuhnya.
Hotman Paris saat ini dilaporkan dalam dua laporan di Polda Metro Jaya.
Pertama, laporan dari PWI dengan nomor LP/B/5291/VI/2026/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin 20 Juli 2026. Pelapor Anrico Pasaribu melaporkan Hotman dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kedua, laporan dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram resminya.
"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman.
Hotman mengaku emosional saat melontarkan kalimat tersebut karena ditanya hal yang sama berulang kali.
"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," ujarnya.