Iklan

Kejari Serahkan PSU Lima Perumahan, Aset Pemkab Pati Bertambah Rp6,4 Miliar

Inti berita

Lingkar.co - Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyerahkan Prasarana, Sarana, dan…

Kejari Serahkan PSU Lima Perumahan, Aset Pemkab Pati Bertambah Rp6,4 Miliar
Penyerahan PSU di Ruang Kembangjoyo Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026). Foto: Miftah/Lingkar.co

Lingkar.co - Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kembali bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari lima kawasan perumahan dengan nilai mencapai Rp6,441 miliar. Penyerahan dilakukan di Ruang Kembangjoyo Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (7/7/2026).

Penyerahan tersebut menjadi langkah lanjutan penertiban aset perumahan yang selama ini belum tercatat sebagai aset daerah. Dengan masuknya PSU tersebut, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk mengelola berbagai fasilitas yang ada di kawasan perumahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi pendampingan Kejari Pati yang dinilai berperan penting dalam mempercepat proses penyerahan aset. Menurutnya, kejelasan status hukum aset tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat penghuni perumahan.

"Total PSU yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati sekitar Rp6 miliar 400 juta. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari sehingga aset-aset ini bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pati dengan baik dan semestinya. Dengan begitu, masyarakat di perumahan tersebut juga memperoleh kepastian hukum," ujarnya.

Risma menjelaskan seluruh aset yang diserahkan berasal dari lima kawasan perumahan di Kabupaten Pati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Hari Wibowo, mengatakan penyerahan PSU merupakan bagian dari upaya penegakan tata kelola aset daerah melalui penyelesaian kewajiban pengembang perumahan.

"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Pati menyerahkan PSU berupa prasarana, sarana, dan utilitas dari lima perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Pati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari aset daerah dengan nilai sekitar Rp6 miliar 441 juta," katanya.

Hari mengungkapkan, aset yang kini resmi menjadi milik Pemkab Pati meliputi jalan sepanjang sekitar 3 hingga 4 kilometer, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta saluran irigasi sepanjang kurang lebih 5 kilometer.

Ia memastikan Kejari Pati tidak akan berhenti pada lima perumahan tersebut. Pihaknya akan mendata pengembang lain yang belum menyerahkan PSU agar seluruh aset yang semestinya menjadi milik pemerintah daerah dapat segera dialihkan.

"Kami akan mendata seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Pati, khususnya yang sudah lebih dari lima hingga sepuluh tahun, agar segera dilakukan proses serupa untuk diserahkan kepada Pemkab. Tujuannya memberikan kepastian hukum sekaligus menambah aset milik Pemerintah Kabupaten Pati," pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu