Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu diduga merambah Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau Kepri.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau," katanya, Selasa (28/7/2026).
Hari menyebut penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi dan pihak yang memperoleh manfaat.
Kerusakan 1,98 Hektare Hutan Lindung
PT GTP diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin dengan menggunakan alat berat. Aktivitasnya berupa pembangunan jalan dan pengerukan bukit. Material hasil pengerukan kemudian digunakan untuk timbunan.
Berdasarkan olah TKP dan keterangan ahli, kegiatan tersebut menyebabkan pembukaan lahan sekitar 1,98 hektare. Terbangun juga jalan sepanjang 897 meter dengan lebar 7-11 meter. Akibatnya fungsi hutan lindung mengalami kerusakan.
Penyidikan dilakukan PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Tim telah memeriksa 12 saksi dan meminta keterangan 2 ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Dirjen Gakkum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum ke korporasi penting untuk tata kelola kehutanan yang berkeadilan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan," ucapnya.
PT GTP disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.