ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Terancam Hukuman Mati 4 Tersangka Pembunuhan Wanita Muda di Batam

Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. (dok Polresta Barelang)
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. (dok Polresta Barelang)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Aparat Kepolisian Polsek Batu Ampar menangkap empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap wanita muda asal Lampung bernama Dwi Putri Apriliani Dini (25) di Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28 RT 006/005, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Keempat tersangka masing-masing adalah Wilson Lukman alias Koko(28), Ani Istiqomah Noviana alias Mami Melika Levana(36), Putri Angelina alias Papi Tama(23) dan Salmiati alias Papi Charles(25).

Wilson atau kerap dipanggil Koko menjadi pelaku utama kekerasan hingga korban tewas. Ia berulang kali menendang, memukul, menindih, hingga menyiksa korban dengan sapu lidi. Ia juga memerintahkan pembelian lakban, mengikat dan memborgol tangan korban, serta memerintahkan pelepasan CCTV.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas mengawasi korban, membeli lakban, membantu mengikat korban, melepas sembilan CCTV serta berperan mengatur skenario palsu dengan membuat video rekayasa.

Keempatnya kini menjalani proses hukum atas keterlibatan dalam tindakan keji yang merenggut nyawa Dwi Putri.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah seorang petugas keamanan di RS Elisabeth Sei Lekop Segulung ke pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Untuk pelapor adalah petugas seurity RS Elisabeth yang memberi tahu pertama kali ke pihak Kepolisian," ucapnya di Kapolsek Batu Ampar, Senin (1/12/2025).

Kompol Amru menegaskan bahwa almarhumah Dwi Putri Apriliani Dini belum sempat bekerja sebagai Ladies Cmpanion (LC).

"Perlu kami sampaikan bahwa mendiang atau almarhumah belum bekerja menjadi LC, tapi mending melamar bekerja sebagai LC. itu adalah dua hal yang berbeda," jelasnya. ***

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : Putri Septina

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu