Usulan pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, sebuah surat atas nama Tonny Tesar, anggota DPR/MPR RI Nomor Anggota A-429, meminta Pimpinan DPR menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.
Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 itu tertanggal 7 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Pimpinan DPR RI. Dalam dokumen tersebut, Tonny meminta DPR menggunakan kewenangannya untuk memeriksa keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
Permintaan itu muncul sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perkara yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam surat tersebut, Tonny menjadikan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai salah satu dasar pengajuan. Ketentuan itu mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat tersebut juga menyebut persoalan bukti ijazah atau dokumen pendidikan yang disebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan setara SMA.
Namun, keberadaan surat tersebut belum berarti DPR telah memulai proses impeachment terhadap Gibran. Dokumen itu merupakan permohonan agar DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Tonny Dorong DPR Gunakan Hak Pengawasan
Dalam suratnya, Tonny meminta persoalan tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Ia juga mendorong penggunaan hak pengawasan DPR, termasuk hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
Langkah itu diminta untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Selain pemeriksaan di DPR, surat tersebut meminta agar usulan pemberhentian diproses melalui mekanisme konstitusional dan diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh putusan hukum.
Dasar lainnya yang dicantumkan adalah Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya melalui MPR atas usul DPR dengan kondisi tertentu yang telah diatur dalam konstitusi.
Dalam surat itu, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran disebut sebagai dasar yang menurut pengusul perlu diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian, substansi dokumen lebih jauh berbicara mengenai permintaan pemeriksaan dan penggunaan kewenangan DPR, bukan keputusan bahwa Gibran telah terbukti melanggar syarat pencalonan.
Surat Muncul Setelah Putusan MK
Surat Tonny Tesar tersebut muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi berada dalam ranah penyelesaian sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Putusan tersebut kemudian menjadi latar munculnya kembali desakan untuk mempersoalkan status dan syarat pencalonan Gibran melalui jalur politik di DPR.
Surat yang beredar itu juga mengatasnamakan Tonny Tesar, bukan keputusan resmi DPR. Karena itu, langkah berikutnya sangat bergantung pada apakah Pimpinan DPR akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui mekanisme kelembagaan.
Sampai tahap ini, belum ada dasar untuk menyebut DPR telah memulai proses pemberhentian Gibran. Yang telah muncul adalah surat permohonan agar DPR memeriksa dan menindaklanjuti persoalan tersebut. ***