KPK Panggil Ahmad Sahroni, Ada Apa?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (8/3/2024).

Syahroni dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni selaku anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti ditulis Antara, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain memeriksa Syahroni, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak.

Namun, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Untuk diketahui, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan bahwa pemerasan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI pada tahun 2023, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp 44,5 miliar," ujar JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu