Lingkar.co - Kantor Staf Presiden (KSP) mendesak percepatan penyelesaian regulasi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, menyatakan hal ini saat meninjau kesiapan operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjowinangun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat (12/6/2026).
Dudung mengatakan bahwa bangunan gerai, sarana pendukung, dan armada telah siap, namun belum ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pengelolaan, sehingga belum bisa beroperasi secara penuh.
"Saya sesegera mungkin melaporkan kepada Bapak Presiden agar Perpres-nya segera diterbitkan. Selanjutnya, Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang akan memberikan dukungan permodalan awal juga dapat segera menjalankan perannya sehingga koperasi ini dapat beroperasi dan melayani masyarakat," kata Dudung, Sabtu (13/6/2026).
Dudung juga mengapresiasi kesiapan pengurus koperasi di lapangan, yang telah menyiapkan berbagai aspek pendukung operasional, mulai dari bangunan, sarana usaha, hingga kendaraan operasional.
"Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua koperasi maupun pengurusnya sudah siap, bangunan juga sudah siap dan prasarana operasional baik kendaraan juga sudah siap. Tinggal Perpresnya. Mudah-mudahan secepat mungkin Perpres ini bisa terbit sehingga koperasi dapat segera operasional," ungkapnya.
Gerai KKMP Arjowinangun telah selesai dibangun, namun operasionalisasi masih menunggu proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan serah terima aset. Proses rekrutmen manajer koperasi masih berlangsung dan peserta yang terpilih dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada Agustus 2026.
Peraturan Presiden tentang pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih dalam proses penyusunan dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mendukung percepatan operasionalisasi KDKMP dan KKMP di berbagai daerah.