Iklan

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI

Inti berita

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan prajurit TNI…

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Prajurit TNI
Suasana penjagaan oleh prajurit TNI di depan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, (8/7/2026). (dok Istimewa)

Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan dijaga ketat puluhan prajurit TNI pada Rabu malam (8/7/2026). Pengamanan dilakukan lebih dari satu regu.

Para prajurit bersenjata laras panjang terlihat berjaga di gerbang utama rumah bercat putih tersebut. Sebagian lainnya tampak beristirahat di taman depan rumah. Beberapa penjaga berbadan tegap juga mengenakan pakaian sipil.

Di dalam gerbang, sejumlah jaksa dari Jampidsus juga terlihat lalu lalang dengan mengenakan seragam korsa berwarna merah.

Pengamanan Ketat Usai Penggeledahan Kafe di Cipete

Penjagaan diperketat setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signatur di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara besar. Yakni kasus korupsi, TPPU, dan suap di PT Asabri, kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.

Total ada delapan lokasi yang digeledah, termasuk kafe di Cipete dan Poin Money Changer.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” katanya, Rabu (8/7/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum. Ia mengingatkan siapa pun yang menghalangi penyidikan bisa dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.

Pernah Diuntit Densus 88 di Kafe yang Sama

Berdasarkan catatan Tempo, Febrie Adriansyah pernah mengalami peristiwa penguntitan. Pada Ahad, 19 Mei 2024, personel Densus 88 Polri disebut menguntit Febrie di kafe tersebut saat masih bernama Gontran Cherrier.

Dua narasumber yang mengetahui kejadian itu menyebut Febrie sedang makan malam di restoran Perancis itu sekitar pukul 20.00-21.00 WIB.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu