Mal di Semarang Mulai Buka dengan Sejumlah Syarat Bagi Pengunjung

AKTIVITAS: Pengunjung Mall Ciputra melakukan scan barcode pada aplikasi Pedulilindungi, sebelum masuk ke mal, Selasa (10/8/21). (DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)
AKTIVITAS: Pengunjung Mall Ciputra melakukan scan barcode pada aplikasi Pedulilindungi, sebelum masuk ke mal, Selasa (10/8/21). (DINDA RAHMASARI/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

SEMARANG, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Paska sebulan tidak beroperasi, pusat perbelanjaan modern atau mal di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kembali buka, mulai Selasa (10/8/21).

Kebijakan tersebut, dalam rangka uji coba pada empat kota yang ditetapkan pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, meliputi Jakarta, Surabaya, Bandung dan Kota Semarang.

Kendati demikian, ada beberapa syarat dan aturan yang harus di patuhi oleh pengelola mal dan pengunjung.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Manager Mall Ciputra Semarang, Ani Suyatni, mengatakan, ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus di patuhi.

Misalnya, kata dia, pengunjung boleh masuk dengan syarat telah vaksinasi Covid-19.

Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pengunjung juga harus mengunduh aplikasi Pedulilindungi. Karena, sebelum masuk mal, pengunjung harus melakukan scan barcode melalui aplikasi itu.

“Nantinya akan muncul kondisi pengunjung sudah vaksin atau belum,” ujarnya kepada Lingkar.co, Selasa (10/8/2021).

Scan barcode pada aplikasi pedulilindungi, akan memastikan kondisi pengunjung.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ada beberapa warna yang muncul saat scan barcode. Warna hijau berarti aman. Warna kuning, pengunjung harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Sementara kalau warna merah, berarti ada kemungkinan pengunjung terpapar Covid-19 atau kontak erat denhgan orang yang terkena Covid-19.

“Ini penting, pengunjung harus vaksin dulu jika ingin pergi ke mall," kata Ani.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Syarat lainnya adalah larangan masuk mal bagi anak di bawah umur 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.

Aturan lainnya, kata Ani, pengunjung wajib cek suhu sebelum memasuki area mal.

Terakhir, jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas mal.  

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang Dua Pekan

"Disini kapasitasnya 40-50 ribu orang. Untuk anak-anak (12 tahun keatas) yang belum punya KTP, aplikasi Pedulilindungi mereka otomatis terhubung dengan akun orang tuanya," paparnya.

Semua Gerai Buka, Kecuali Bioskop

Pada pembukaan hari pertama, seluruh gerai di Mal Ciputra telah buka, kecuali bioskop, yang belum mendapat izin unutk beroperasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ani pun berharap, ada penambahan kelonggaran aturan untuk mal. Karena, dampaknya sangat luar biasa saat penutupan mal selama sebulan.

Banyak gerai di Mal Ciputra yang sama skali tidak ada pemasukan selama PPKM. Meski, ada bebetrapa gerai yang melakukan penjualan online, namun hasilnya tak banyak.

"Ada keringanan dari pihak manajemen untuk pemillik tenant atau gerai," ujarnya.*

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma

Editor : M. Rain Daling

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu