Mendagri Sebut Tidak Ada Pelarangan untuk Demo, Tapi Jumlahnya Dibatasi hanya 50 Orang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ANTARA/LINGKAR.CO)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA,Lingkar.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12).

Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

​​​​​​

Ia menambahkan, kalau tidak mau itu terjadi, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," pungkas Tito. (ara/aji)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu