Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menjadwalkan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (16/7/2026). Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
Hakim Tolak Permintaan Penundaan JPU
Dalam sidang pembacaan nota keberatan yang digelar Kamis (9/7/2026), JPU sempat meminta penundaan sidang selama dua pekan. Jaksa beralasan timnya juga harus menghadiri sidang praperadilan di Jakarta Selatan pada pekan depan.
"Izin, Yang Mulia, apabila diperkenankan kami meminta waktu dua minggu, Yang Mulia. Bukan tidak menghormati persidangan di Jakarta Timur, Yang Mulia, namun kami tim juga ada persidangan praperadilan di Jakarta Selatan untuk minggu depan," kata JPU.
Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hakim menilai waktu satu minggu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyusun nota keberatan juga harus berlaku bagi JPU untuk menyiapkan tanggapannya.
"Kami menetapkan satu minggu, jadi sama. Jadi tetap hari Kamis 16 Juli 2026 untuk pendapat penuntut umum atas perlawanan terdakwa."
Setelah menetapkan jadwal tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan.
JPU Dakwa Dokter Tifa dengan Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).
Pada dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan primer berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair lainnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan terdakwa.