Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap, Dipicu Cemburu dan Emosi

Inti berita

Lingkar.co - Kepolisian mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah…

Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap, Dipicu Cemburu dan Emosi
Tersangka Penganiyayaan YTR, Taufik Hidayat. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Kepolisian mengungkap motif di balik aksi penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29), di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku kerap melakukan kekerasan karena diliputi rasa cemburu serta emosi yang dipicu persoalan pekerjaan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan korban saat menjalani pemeriksaan.

"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Ruddi, Sabtu (27/6/2026).

Menurut penyelidikan polisi, Taufik yang bekerja sebagai penagih utang (debt collector) diduga sering melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi masalah saat bekerja.

Selain itu, pemeriksaan terhadap orang tua pelaku juga mengungkap bahwa Taufik memiliki sifat temperamental bahkan terhadap keluarganya sendiri.

"Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkap Ruddi.

"Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Taufik ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (24/6/2026) di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus membaik selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. YTR kini sudah mulai dapat berkomunikasi, makan secara mandiri, hingga mampu duduk sendiri.

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466 ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, Taufik juga dikenakan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 446 mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu