Dedi Mulyadi Apresiasi Polda Jabar Usai Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR

Inti berita

Lingkar.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap Taufik Hidayat, tersangka…

Dedi Mulyadi Apresiasi Polda Jabar Usai Tangkap Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung.

Ucapan tersebut disampaikan Dedi melalui unggahan di media sosial setelah polisi berhasil mengamankan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakkan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran. Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka," kata Dedi dalam unggahan media sosialnya, Selasa (23/6/2026).

Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

"Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk Polda Jabar," lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan membenarkan bahwa Taufik Hidayat telah berhasil diamankan aparat kepolisian setelah menjadi buronan dalam kasus tersebut.

"Sudah (diamankan) di Majalaya," kata Rudi.

Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang menyita perhatian publik. Polisi kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu