Lingkar.co - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gatut Sunu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
“Pagi ini (Sabtu) tim membawa Bupati Tulungagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (11/4/2026).
Penindakan ini mengejutkan publik. Selain dikenal sebagai politisi, Gatut Sunu juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha di sektor material bangunan sebelum menjabat sebagai kepala daerah.
Kini, perjalanan politiknya berada dalam situasi krusial setelah ia bersama sejumlah pejabat lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sorotan publik turut mengarah pada laporan kekayaan Gatut Sunu yang tergolong besar untuk pejabat daerah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total hartanya per Maret 2026 mencapai Rp20.335.211.000 atau sekitar Rp20,3 miliar.
Rincian aset kekayaan tersebut meliputi:
- Lahan dan bangunan (aset sendiri): Rp14.532.711.000, tersebar di sekitar 20 lokasi di Tulungagung, Surabaya, dan Trenggalek
- Armada/kendaraan (aset sendiri): Rp3.470.500.000, terdiri dari 18 unit termasuk Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser, serta sejumlah truk operasional
- Harta bergerak lainnya: Rp1.700.000.000
- Kas dan setara kas: Rp592.000.000
- Utang: Nihil
Jika dibandingkan saat masih menjabat sebagai Wakil Bupati pada 2022, total kekayaannya tercatat sebesar Rp17,8 miliar. Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar empat tahun terjadi peningkatan aset sekitar Rp2,4 miliar.
Hingga saat ini, status hukum Gatut Sunu bersama belasan pejabat lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam oleh penyidik KPK.
Penulis : Putri Septina