Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi di wilayah Jakarta, Selasa (14/07/2026).
"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB yang berlokasi di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (14/07/2026).
Tindakan paksa itu terkait penyidikan kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Budi menyebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa Barang Bukti Elektronik (BBE)," kata Budi.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," imbuhnya.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari Bobby terkait penggeledahan tersebut. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi Bobby untuk mendapatkan tanggapan.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Beberapa barang bukti yang disita di antaranya dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Tiga orang ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta pihak PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi dan Fika.
Dua lainnya ditetapkan sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga yang berstatus pihak swasta.