Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan daftar bank dengan jumlah rekening terbanyak yang dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan transaksi judi online (judol). Data itu akan dipakai OJK bersama perbankan untuk proses pembersihan dan pemblokiran rekening yang diduga menjadi penampung dana judol.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut rekening di PT Bank Central Asia Tbk (BCA) paling banyak dilaporkan, lebih dari 7.000 rekening.
Berikutnya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) sekitar 6.400 rekening, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sekitar 6.100 rekening, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.649 rekening, PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.363 rekening, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) 681 rekening.
"Data ini kami harapkan menjadi indikator untuk perbaikan," kata Meutya dalam acara penandatanganan kerja sama Komdigi dan OJK terkait pemberantasan judol di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
Meski demikian, Meutya menegaskan bank yang tidak masuk daftar tersebut bukan berarti bebas dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judol.
"Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini jangan kemudian merasa, 'wah sudah menang nih, banknya nggak dipakai,'" sebut Meutya.
"Karena modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat."
Selain rekening bank, Komdigi juga mencatat sejumlah dompet digital atau e-wallet yang diajukan pemblokirannya ke Bank Indonesia. DANA menjadi yang terbanyak dengan lebih dari 2.900 akun, disusul LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO 1.097 akun. Meutya menyebut DOKU dan GoPay juga masuk daftar pengajuan pemblokiran.
Keterbukaan data ini, lanjut Meutya, penting agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing dan dapat memperkuat mitigasi.
"Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Meutya mengungkapkan Komdigi telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judol ke OJK. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup dengan tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai 88,5%.
Ia menilai perbankan punya peran kunci dalam memutus aliran dana judol melalui penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Menurutnya, penguatan proses identifikasi nasabah sampai ke kantor cabang dan agen perbankan diperlukan agar rekening penampung bisa terdeteksi sejak awal.
"Bagi kami, pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi 'leher' dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kami berharap teman-teman perbankan bisa lebih aktif melalui penerapan prinsip KYC," pungkas Meutya.