Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Semarang mulai memperluas layanan bantuan hukum gratis hingga tingkat kelurahan. Langkah tersebut diawali dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Ungaran itu dibuka oleh Lurah Ungaran Diah Indriyani dan diikuti perwakilan delapan RW, sembilan RT, mahasiswa, Babinsa, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Peradi Perluas Layanan Bantuan Hukum
Ketua PBH Peradi Kabupaten Semarang, Ibnu Rosyadi, mengatakan penyuluhan tersebut menjadi langkah awal memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat sekaligus merealisasikan komitmen DPC Peradi Ungaran.
"Ini merupakan langkah awal PBH Peradi Kabupaten Semarang memperkenalkan diri kepada masyarakat untuk memberikan layanan bantuan hukum sebagaimana yang dikemukakan dalam Rapat Anggota Cabang," ujar Ibnu Rosyadi.
Menurutnya, PBH Peradi siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
"Pada intinya kami siap melayani bantuan hukum dari berbagai masalah pidana maupun perdata di manapun secara gratis sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yakni harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)," jelasnya.
Ibnu menambahkan, apabila warga menghadapi persoalan hukum di luar Kabupaten Semarang, PBH Peradi juga siap menghubungkan dengan PBH Peradi di daerah lain.
"Selain Kelurahan Ungaran kami akan perluas layanan di setiap kelurahan yang ada di Kabupaten Semarang," katanya.
Konsultasi Dibuka Setiap Jumat
Anggota PBH Peradi Ungaran, Rahdyan Trijoko Pamungkas, mengatakan layanan konsultasi hukum dibuka setiap Jumat di Kantor DPC Peradi Ungaran.
"Anggota PBH selalu siap melayani para pencari keadilan. Silakan yang akan konsultasi datang ke Kantor DPC Peradi Ungaran," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Ungaran, Adhy Joko Prastowo, menegaskan kehadiran PBH ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, memperoleh akses terhadap keadilan.
"Bahkan PBH dapat memberikan solusi saat mediasi sebelum masuk ke ranah litigasi," ujarnya.
Disambut Baik Pemerintah Kelurahan
Lurah Ungaran, Diah Indriyani, mengapresiasi program bantuan hukum gratis yang digagas DPC Peradi Ungaran.
Menurutnya, keberadaan PBH akan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan akses konsultasi dan pendampingan hukum, terutama bagi warga yang kurang mampu.
"Kehadiran PBH Peradi memudahkan warga kami memperoleh layanan hukum, meski di Kelurahan terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang memberikan layanan hukum gratis," kata Diah.
Ia berharap layanan tersebut dapat terus berjalan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam memperoleh akses keadilan. ***