Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Gugatan itu menyoroti tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Dalam amar putusannya, hakim menilai langkah upaya paksa tersebut cacat formil. Karena itu tindakan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy Suryo sebelumnya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penahanan Dinilai Tidak Memenuhi Syarat Subjektif
Khusus terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan itu tidak memenuhi syarat subjektif. Dengan demikian penahanan dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Namun hakim juga menegaskan bahwa kendati penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara prosedur, hal itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan menjadi batal demi hukum.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak permohonan Roy terkait pemulihan nama baik dan rehabilitasi harkat serta martabat seperti semula.
Roy Ajukan Praperadilan Baru Soal Penetapan Tersangka
Di sisi lain, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Kali ini materi yang diuji adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN http://JKT.SEL.