Iklan

Perkuat Ekosistem Keadilan, UIN Walisongo Jalin Kerja Sama Nasional dengan Kemenag, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia

Inti berita

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum dan peningkatan kualitas profesi advokat melalui partisipasi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berskala nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dan Universitas Indonesia (UI).

Perkuat Ekosistem Keadilan, UIN Walisongo Jalin Kerja Sama Nasional dengan Kemenag, PERADI Profesional, dan Universitas Indonesia
UIN Walisongo bersama 110 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Swasta menunjukkan PKS dalam rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026 di Jakarta. Foto: dokumentasi/istimewa

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terus memperkuat komitmennya dalam pengembangan pendidikan hukum dan peningkatan kualitas profesi advokat melalui partisipasi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berskala nasional yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) dan Universitas Indonesia (UI).

Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangkaian Symposium Nasional Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi yang berlangsung pada 8–10 Juli 2026 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia.

UIN Walisongo Semarang diwakili langsung oleh Rektor, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam membangun ekosistem penegakan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Kolaborasi tersebut menjadi implementasi konsep Triple Helix yang menghubungkan dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi guna memperkuat kualitas pendidikan hukum sekaligus memperluas akses lulusan Fakultas Syariah dan Hukum terhadap profesi advokat.

Dalam sambutannya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengatakan kerja sama ini membuka ruang yang lebih luas bagi lulusan PTKI untuk memasuki profesi advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta pengembangan Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

“Semoga ikhtiar ini melahirkan jejaring kolaborasi nyata bagi penguatan hukum, profesi yang bernilai tinggi, serta ketahanan keluarga Indonesia,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran Fakultas Syariah dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi keagamaan perlu memperkuat kajian di bidang hukum keluarga, peradilan agama, mediasi, bantuan hukum, perlindungan perempuan dan anak, hingga isu-isu hukum ekonomi syariah, filantropi Islam, dan berbagai persoalan hukum keagamaan kontemporer. Selain itu, kampus didorong memperluas kolaborasi dengan pengadilan, lembaga bantuan hukum, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat melalui klinik hukum, program magang, serta riset kolaboratif.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag., mengatakan kerja sama nasional tersebut menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat secara lebih sistematis dan berorientasi pada peningkatan kualitas penegakan hukum.

“Ini momentum yang baik bagi UIN Walisongo untuk menginisiasi Program Studi Pendidikan Profesi Advokat secara lebih terstruktur. Selama ini profesi advokat umumnya dilahirkan melalui pendidikan khusus yang berlangsung dalam waktu relatif singkat. Padahal, mengacu pada ketentuan perundang-undangan, profesi advokat maupun profesi lainnya semestinya lahir dari perguruan tinggi yang memiliki kewenangan melalui proses pembelajaran, kurikulum yang memadai, sistematis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Musahadi.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang lebih besar, tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga berkontribusi dalam membangun ekosistem hukum dan keadilan di Indonesia.

“Perguruan tinggi seharusnya ikut bertanggung jawab mengurai kompleksitas persoalan hukum dengan membangun ekosistem hukum dan keadilan. Salah satunya melalui penguatan sumber daya penegak hukum yang kompeten, berkarakter, dan memiliki integritas,” katanya.

Musahadi menegaskan, sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam, UIN Walisongo berkomitmen memperluas kolaborasi dengan berbagai lembaga profesional yang memiliki visi yang sama dalam pengembangan kompetensi dan integritas sumber daya manusia di bidang hukum.

“Sebagai perguruan tinggi Islam, UIN Walisongo memiliki komitmen untuk terus berkolaborasi dengan lembaga-lembaga profesional yang memiliki visi dalam pengembangan kompetensi dan integritas. Kami berharap sinergi ini mampu melahirkan penegak hukum yang profesional, beretika, serta memiliki kepekaan terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tutur Musahadi.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menyebut keterlibatan 111 PTKI menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi tersebut bertujuan melahirkan advokat yang tidak hanya unggul dari sisi kompetensi, tetapi juga memiliki integritas dan karakter yang kuat.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menilai kerja sama ini menjadi upaya bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan hukum berkelanjutan sekaligus memperluas akses mahasiswa terhadap pengembangan profesi hukum.

Ia berharap sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi mampu menghasilkan sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan dunia hukum modern tanpa meninggalkan nilai-nilai etika dan integritas.

Melalui kolaborasi nasional tersebut, UIN Walisongo Semarang menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam penguatan sistem hukum nasional melalui pengembangan pendidikan tinggi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat. (*)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu