Iklan

Pemdes Geritan Harapkan Warga Miliki KIA Segera

ILUSTRASI: Anak-anak Kabupaten Pati sedang beraktivitas. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Anak-anak Kabupaten Pati sedang beraktivitas. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Geritan, Kecamatan Pati berharap agar pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) lebih maksimal.

Saat ini, KIA juga sudah mulai menjadi salah satu syarat untuk pendaftaran siswa baru pada beberapa jenjang sekolah.

Perangkat Desa Geritan, Ning Kusumastuti menejelaskan, penyebaran KIA pada Desa Geritan hingga kini kira-kira masih dalam jumlah ratusan keping.

Pihaknya juga menerangkan bahwa, anak usia 3 tahun atau usia belum sekolah juga banyak yang telah memiliki KIA.

Namun terkait penggunaannya untuk saat ini di usia yang masih belum sekolah belum begitu membutuhkan.  

“Sedangkan untuk anak yang sudah usia sekolah, saat ini sudah menyetorkan fotokopian KIA kepada pihak sekolah,” ungkapnya kepada Lingkar.co belum lama ini.

KIA Sebagai Identitas Diri

Pihaknya juga berharap, karena KIA juga sebagai bukti diri untuk anak pada usia 0 hingga 17 tahun.

Harapannya semua anak pada rentan usia tersebut sudah memiliki KIA. Karena KIA penting bagi anak sebelum mereka memiliki KTP elektronik seperti orang dewasa.  

“Dengan KIA, masyarakat juga tidak usah repot-repot membawa akta kelahiran sebagai berkas penyerta ketika akan melakukan pendaftaran sekolah atau keperluan lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Joko Santoso Kasi Kesejahteraan Desa Geritan menambahkan. Pemdes juga berharap, kedepannya KIA bisa berguna untuk membuat data monografi desa terkait jumlah anak sekolah dan jenjang pendidikannya.

“Sehingga, pemdes bisa mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat pada dunia pendidikan,” imbuhnya.

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, saat ini Disdukcapil Pati terus berupaya untuk mencetak semua KIA sesuai pengajuan Akta Kelahiran serta rentan usia yang berhak memiliki KIA.

“Kami juga berharap, masyarakat juga aktif melakukan permohonan pencetakan KIA. Karena untuk anak usia 5-17 tahun kurang satu hari, sudah ada foto diri pemegangnya,” tutup Rubiyono.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu