Pemerintah Resmi Tetapkan PPN Naik Jadi 12 Persen, Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah

ppn.jpg
Konferensi pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan pajak ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (31/12/2024)

Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” katanya.

Ia merinci, barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya yang pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kedua, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ketiga, peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Selain itu, Menkeu menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” katanya.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, Bendahara Negara menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

Di samping itu, pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya. Insentif itu berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.

Selain itu, Menkeu menyebut untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

"Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi. Terutama untuk kuartal ke I-2025 bisa terjaga baik," kata Menkeu. (*)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu