Lingkar.co - Keterbatasan pengetahuan hukum dan hambatan sosial ekonomi menjadi persoalan dalam upaya memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak secara optimal di kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menyelenggarakan Pelatihan Paralegal sebagai upaya strategis meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak di Gedung PPNI Kabupaten Jepara, Selasa (23/06/2026).
“Paralegal diharapkan menjadi penghubung efektif antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum serta membantu penyelesaian masalah secara non litigasi”, kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Jepara, Mudrikatun yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dian Tanjung.
Pelatihan ini diikuti 50 peserta dari perwakilan Kecamatan serta Organisasi Wanita dan Keagamaan yang ada di Kabupaten Jepara. Selama tiga hari dari tanggal 23 – 25 Juni 2026 para peserta akan mendapatkan materi intensif dari narasumber Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah.
"Materi yang diberikan mencakup aspek fundamental hingga teknis seperti konsep kekerasan berbasis gender dan regulasi terkait," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, pemahaman tentang prosedur hukum dalam sistem peradilan pidana dan perdata di Indonesia, teknik analisis pelanggaran hukum dan pembuatan kronologis kasus serta teknik komunikasi dalam penerimaan pengaduan serta konseling awal bagi korban.
"Melalui pelatihan ini, DP3AP2KB menargetkan terbentuknya jaringan paralegal di tingkat desa/kelurahan yang kompeten dalam mengidentifikasi permasalahan hukum serta mendampingi kelompok rentan," jelasnya.
Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat Jepara yang lebih sadar hukum dan berkeadilan. (*)