Iklan

PLN Icon Plus Gandeng Kejari Gunungkidul, Kepastian Hukum Jadi Fondasi Bisnis Digital

Inti berita

Pengembangan bisnis digital tidak hanya membutuhkan teknologi dan infrastruktur. Kepastian hukum juga menjadi bagian penting agar setiap keputusan dan kegiatan…

PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul menandatangani PKS bantuan penanganan masalah hukum sebagai upaya memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko perusahaan. (dok PLN Icon Plus)

Pengembangan bisnis digital tidak hanya membutuhkan teknologi dan infrastruktur. Kepastian hukum juga menjadi bagian penting agar setiap keputusan dan kegiatan usaha memiliki landasan yang jelas sejak awal.

Hal tersebut menjadi perhatian PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).

Bagi PLN Icon Plus, kerja sama tersebut tidak hanya disiapkan untuk menangani persoalan setelah muncul. Perspektif hukum juga diharapkan dapat hadir sejak tahap perencanaan kegiatan, sehingga potensi risiko dapat diantisipasi lebih awal.

Kepastian Hukum Mengiringi Pertumbuhan Bisnis

Aktivitas PLN Icon Plus terus berkembang, mulai dari pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, kerja sama dengan mitra, hingga penyediaan layanan digital.

Perkembangan tersebut membuat setiap keputusan bisnis perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Utama PLN Icon Plus, **Chipta Perdana**, mengatakan pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola perusahaan.

“Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.

Menurut Chipta, pertimbangan terhadap aspek hukum sejak awal dapat membantu perusahaan memahami potensi risiko sebelum sebuah kegiatan dijalankan.

Dengan pendekatan tersebut, tata kelola tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan terhadap aturan, tetapi menjadi bagian dari fondasi dalam menjaga keberlangsungan bisnis.

Ruang lingkup kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset, serta mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Pendampingan Hukum Dimulai dari Perencanaan

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, mengatakan perspektif hukum sejak tahap awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih tertib.

“Pendampingan hukum memiliki nilai strategis bukan hanya ketika suatu persoalan telah muncul, tetapi justru sejak sebuah keputusan atau kegiatan direncanakan. Dengan adanya perspektif hukum yang memadai sejak awal, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih prudent, tertib administrasi, serta mampu memitigasi potensi risiko di kemudian hari,” kata Leandra.

Menurutnya, kebutuhan tersebut berkaitan dengan berbagai aktivitas perusahaan, termasuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan kemitraan, dan pengembangan layanan digital.

Karena itu, keberadaan landasan hukum yang jelas diharapkan dapat mendukung perusahaan dalam mengambil keputusan sekaligus menjalankan kegiatan usaha secara tertib.

Leandra menegaskan, efektivitas kerja sama juga ditentukan oleh implementasi setelah PKS ditandatangani. Koordinasi dan komunikasi antarkedua pihak menjadi bagian penting dalam menerjemahkan kesepakatan tersebut.

“Bagi kami, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini dapat diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PLN Icon Plus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, komunikasi dan koordinasi dapat terus terjaga, serta dukungan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ujar Shinta.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus membangun proses bisnis yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan, tetapi juga kepatuhan dan tata kelola yang baik.

Dengan menghadirkan perspektif hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, perusahaan berupaya memastikan pengembangan infrastruktur dan layanan digital tetap berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum menjadi salah satu unsur yang menopang keberlanjutan bisnis. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi aspek hukum sekaligus mendukung pengelolaan kegiatan usaha secara prudent. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu