Pengembangan infrastruktur dan layanan digital tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi. Aspek hukum dan tata kelola juga menjadi bagian penting agar setiap proses bisnis berjalan sesuai aturan dan risiko dapat diantisipasi sejak awal.
Hal tersebut menjadi perhatian PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026).
Kerja sama tersebut menjadi landasan kolaborasi dalam memberikan dukungan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkupnya mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pengembalian atau pemulihan aset dan mitigasi risiko hukum.
Mitigasi Risiko Jadi Bagian Tata Kelola
Bagi PLN Icon Plus, penguatan aspek hukum berkaitan langsung dengan bagaimana perusahaan menjalankan aktivitas bisnis secara hati-hati. Pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur, hubungan dengan mitra maupun pelanggan, hingga pengembangan layanan digital membutuhkan proses yang memiliki dasar hukum memadai.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, mengatakan aspek hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola dan keberlanjutan perusahaan.
“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik dan landasan hukum yang kuat. Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah perusahaan dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Menurut Chipta, kepastian hukum diperlukan agar pengembangan bisnis dapat berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian, aspek hukum tidak hanya diposisikan ketika muncul persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pendekatan tersebut, khususnya dalam menghadapi aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
PKS Jadi Landasan Kolaborasi
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menegaskan bahwa PKS tersebut tidak berhenti sebagai dokumen kelembagaan. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat diterjemahkan melalui koordinasi dan komunikasi yang aktif.
“Perjanjian ini tidak kami pandang semata-mata sebagai sebuah dokumen kerja sama, tetapi sebagai landasan kolaborasi untuk memastikan setiap langkah perusahaan dapat dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan, dan perspektif hukum yang memadai. Kami berharap kerja sama ini dapat diterjemahkan dalam koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Ia mengatakan, kebutuhan terhadap penguatan aspek hukum semakin penting seiring dengan luasnya aktivitas PLN Icon Plus. Perusahaan menjalankan kegiatan yang mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan dengan mitra dan pelanggan, serta pengembangan layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis perusahaan. Karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus terjaga dan berkembang, sehingga setiap proses bisnis dapat berjalan secara tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, S.H., M.H., menyambut kerja sama tersebut. Ia mengatakan Kejaksaan Negeri Gunungkidul siap memberikan dukungan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya dalam memberikan dukungan serta pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ujar Shinta.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus memperkuat budaya kepatuhan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pendekatan preventif menjadi salah satu perhatian dalam kolaborasi tersebut, terutama untuk membantu mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pengelolaan aset.
Dengan adanya landasan kerja sama tersebut, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen menjaga komunikasi serta koordinasi secara berkelanjutan.
Bagi PLN Icon Plus, penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian dari upaya memastikan pertumbuhan bisnis berjalan seiring dengan integritas, kepatuhan, dan keberlanjutan. Dengan fondasi tersebut, pengembangan infrastruktur maupun layanan digital diharapkan dapat terus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. ***