Lingkar.co - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, Kamis (4/6/2026).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel turut dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Hakim menyebut harta benda milik Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari seorang pihak yang disebut sebagai “sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut disebut sebagai imbalan nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selain itu, Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain sebesar Rp435 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Wamenaker, namun tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah dikurangi pengembalian sebagian dana.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap adanya aliran dana tidak sah dari pengurusan sertifikat K3 yang diduga mencapai lebih dari Rp6,5 miliar yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Penulis: Putri Septina