Lingkar.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026 yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya memasuki perkembangan baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa sejumlah barang yang diduga menjadi objek penggelembungan harga (mark up) telah lebih dulu didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang-barang hasil pengadaan yang kini telah tersebar dan digunakan di lapangan.
“Engga disita, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (4/6/2026).
Temuan itu muncul setelah penyidik menelusuri sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang diduga bermasalah. Pengadaan tersebut tidak hanya disinyalir dilakukan secara melawan hukum, tetapi juga diwarnai praktik penggelembungan nilai anggaran.
Meski para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejagung saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara dari masing-masing paket pengadaan yang diduga bermasalah.
Di sisi lain, tim penyidik juga masih melakukan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang disebut masih berlangsung.
“Masih jalan penggeledahannya ntar saya sampaikan hasilnya ya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga turut mengintervensi proses pengadaan sejak tahap awal, termasuk terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK).
"DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata dia.
Intervensi tersebut diduga berdampak pada penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil program MBG, sehingga sejumlah pengadaan dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," tuturnya.
Kejagung mengungkap sedikitnya empat paket pengadaan yang menjadi sorotan penyidik, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman untuk menelusuri alur pengadaan, pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara akibat dugaan mark up tersebut.
Penulis : Putri Septina