Lingkar.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui program pembebasan denda, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai sanksi administrasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai Juni hingga 31 Agustus 2026.
Menurut dia, program itu mencakup seluruh tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2026, termasuk tunggakan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajaknya karena pembebasan denda hanya berlaku sampai akhir Agustus 2026," ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Djati menuturkan, selain membantu meringankan beban masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor PBB-P2.
Dengan dihapuskannya denda keterlambatan, kata dia, masyarakat diharapkan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya karena hanya perlu membayar nilai pokok pajak yang tertunggak.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak.
Ia mengakui banyak warga yang ingin melunasi tunggakan, namun terkendala besarnya akumulasi denda yang terus bertambah setiap tahun.
Karena telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kudus, kata Fahmy, kebijakan pembebasan denda berlaku untuk seluruh nomor objek pajak yang masih tercatat memiliki tunggakan.
Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang belum dilunasi tanpa tambahan biaya denda. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Fahmy mengungkapkan program serupa yang digelar pada tahun sebelumnya memberikan hasil positif. Selama masa pembebasan denda, pemerintah daerah berhasil memperoleh tambahan penerimaan dari pembayaran tunggakan sebesar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.
"Kami berharap pembayaran tunggakan PBB melalui program ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian penerimaan pajak daerah," katanya.
Data BPPKAD menunjukkan total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus saat ini mencapai sekitar Rp40,3 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 1995 hingga 2025. (*)