Iklan

Said Iqbal Usul Pajak JHT Ditiadakan untuk Seluruh Penerima

Inti berita

Lingkar.co - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua…

Said Iqbal Usul Pajak JHT Ditiadakan untuk Seluruh Penerima
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal. (dok Istimewa)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan perlu dikaji ulang. Tujuannya agar lebih mencerminkan keadilan dan perlindungan bagi pekerja.

Said Iqbal menilai jika mayoritas peserta sudah mendapat pembebasan pajak atas pencairan JHT, maka kebijakan itu bisa diperluas ke seluruh peserta JHT sebagai penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," kata Said Iqbal yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, 95,45% peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta sudah diberi insentif pajak 0% selama periode klaim JHT Januari-Mei 2026. Jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan.

Dengan realisasi tersebut, Said Iqbal meminta kebijakan perpajakan atas pencairan JHT dikaji lebih lanjut agar seluruh penerima manfaat mendapat perlakuan sama ke depan.

"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," ucap Said Iqbal.

Karena peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari total penerima JHT, ia menilai ada ruang untuk mengkaji bersama dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak diterapkan menyeluruh.

Pemerintah selama ini juga telah memberi berbagai insentif pajak untuk mendorong ekonomi dan investasi. Dalam semangat yang sama, penyempurnaan pajak atas JHT bisa dilihat sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said Iqbal.

Ia berharap dialog antara pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus berjalan. Harapannya ditemukan formulasi kebijakan yang optimal bagi pekerja dan pembangunan nasional.

Menurutnya, pembebasan pajak atas pencairan JHT bukan hanya soal berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga ada efek ekonomi lanjutan.

"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu