Iklan

Setelah Dakwaan Keluar Terbukti Total TPPU Febrie Mencapai 350 Miliar

Inti berita

Febrie Adriansyah menjalani persidangan hingga pemeriksaan saat ini dengan total jumlah yang dikorupsi yaitu 350 miliar berupa uang dan sejumlah aset lainnya.

Foto: Febrie Adriansyah

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap nilai penerimaan yang didakwakan jaksa mencapai hampir Rp 350 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menerima uang sebesar Rp 346,743 miliar serta USD 440.990 yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.

TPPU Febrie Adriansyah mencapai 350 Miliar

Jaksa menduga, penerimaan tersebut tidak berhenti pada saat uang diterima. Harta yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.

Perkara TPPU tersebut turut menyeret Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dan aset dengan pelaksanaan tugas Febrie ketika menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus maupun saat menduduki posisi Jampidsus.

Menurut jaksa, harta yang diterima Febrie memiliki beragam bentuk. Selain uang tunai, penerimaan tersebut disebut mencakup saham, tanah, bangunan, serta sejumlah aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah kantor hukum yang diduga dijadikan tempat untuk menerima uang dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani Febrie.

Jaksa menyebut, Febrie bersama sejumlah orang kepercayaannya mendirikan dan memanfaatkan beberapa kantor hukum pada periode 2020 hingga 2022. 

Kantor-kantor tersebut diduga digunakan untuk menerima uang secara bertahap dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Modus yang diungkap jaksa antara lain menempatkan dan memindahkan dana melalui sejumlah rekening. Uang tersebut juga diduga dialihkan seolah-olah sebagai modal usaha pada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.

Penerimaan tersebut, lanjut jaksa, dilakukan secara rutin dan bertahap. Tidak hanya berupa uang, Febrie juga disebut menerima sejumlah aset lain yang diduga masih berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatannya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," jelas jaksa.

Jumlah Keseluruhan dan Jatuhan Hukuman yang Diterima

Jika seluruh penerimaan tersebut dihitung, nilainya mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990. Jaksa menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan kemudian dicuci melalui sejumlah skema.

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tegas jaksa.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Hukum dan Kriminal.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu