Lingkar.Co - Dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian pasar internasional setelah kasus tersebut dilaporkan oleh Bloomberg dan muncul di Bloomberg Terminal, platform informasi yang banyak digunakan investor institusional, manajer investasi, dan analis risiko global.
Sorotan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah seorang pengguna platform X dengan akun @reyna**** mengunggah tangkapan layar artikel Bloomberg berjudul “Sell Indonesia’ Sweeps Trading Desks as Prabowo Tightens Grip” yang terbit pada 5 Juni 2026.
"Kasus Korupsi MBG Masuk Bloomberg Terminal Kasus dugaan korupsi MBG kini masuk Bloomberg Terminal, platform yang digunakan investor dan institusi keuangan global," tulis akun tersebut, dikutip Selasa (9/6/2026).
"Isu ini bukan lagi sekadar sorotan dalam negeri, tetapi sudah menjadi perhatian pasar internasional. Nyangka nggak? MBG sekarang sudah masuk radar investor dunia," imbuhnya.
Laporan Bloomberg itu menyoroti meningkatnya kehati-hatian investor terhadap aset-aset Indonesia. Selain faktor kebijakan ekonomi, kasus dugaan korupsi MBG disebut menjadi salah satu isu yang memengaruhi persepsi pasar terhadap stabilitas fiskal dan tata kelola pemerintahan.
“Tren perdagangan besar di Asia adalah menjual saham Indonesia,” kata George Boubouras, Kepala Riset di K2 Asset Management yang mengelola dana sekitar USD 4,3 miliar.
Boubouras mengungkapkan bahwa dirinya telah melepas seluruh investasi di Indonesia sejak 2024 setelah bertahun-tahun berinvestasi di Tanah Air.
"Saya tidak memiliki eksposur sama sekali terhadap Indonesia," katanya. "Saya tidak akan memberi mereka kesempatan."
Selain kasus MBG, Bloomberg juga menyoroti sejumlah faktor lain yang dinilai memengaruhi sentimen investor, mulai dari kekhawatiran terhadap arah pengelolaan ekonomi, ketidakpastian kebijakan ekspor komoditas, hingga penyelidikan dugaan korupsi pada program makan gratis yang bernilai sekitar USD 15 miliar dan menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk J. Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk mark-up pengadaan barang, pengadaan fiktif sebanyak 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,39 triliun, penyalahgunaan kewenangan melalui yayasan yang diduga hanya digunakan sebagai perantara, serta praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).