Lingkar.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mencatat realisasi pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum mencapai Rp342.735.000 sepanjang Januari hingga Juni 2026. Capaian tersebut setara 54,8 persen dari target tahun ini sebesar Rp625 juta.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas mengatakan, capaian itu menjadi dasar usulan kenaikan target pendapatan retribusi parkir pada perubahan APBD 2026.
"Target pendapatan retribusi parkir dari Januari sampai Juni pada tepi jalan umum Rp342.735.000, itu di angka persentase 54,8 persen dari target keseluruhan Rp625.000.000. Kita kan ada rencana usulan kenaikan target di tahun 2026 menjadi Rp700.000.000 pada perubahan APBD Kabupaten Pati," ujar Nita, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, usulan kenaikan target didorong oleh munculnya sejumlah potensi sumber pendapatan baru. Salah satunya berasal dari pengelolaan parkir pada kegiatan Car Free Day (CFD) yang kini masuk sebagai penyumbang retribusi daerah.
"Karena kan ada pertimbangan udah ada parkir CFD untuk masuk setor ke kas daerah, jadi kemungkinan ada pemasukan dari situ. Jadi kita akomodir di perubahan anggaran nanti kita usul naikkan target," katanya.
Selain itu, Dishub menilai aktivitas parkir di tepi jalan umum kembali meningkat seiring berakhirnya musim hujan dan masuknya masa liburan. Kondisi tersebut membuat penerimaan retribusi parkir ikut mengalami kenaikan.
"Cukup ramai sekarang ini, pada saat bulan puasa dan mendekati Lebaran juga ramai, kalau dulu sempat sepi karena musim hujan. Apalagi sekarang di musim liburan banyak orang yang jalan-jalan, jadi semakin ramai. Per bulan total pendapatan retribusi parkir bisa mencapai Rp50.000.000-an," jelasnya.
Kawasan Alun-Alun Simpang Lima Pati menjadi salah satu titik parkir paling ramai karena menjadi pusat aktivitas masyarakat, mulai dari olahraga pagi, berbelanja hingga berburu kuliner.
"Seputaran alun-alun itu kan memang ramai ya terutama juga ini di musim liburan. Pagi kan juga banyak yang aktivitas olahraga di alun-alun, terus toko-toko juga," ucap Nita.
Saat ini, layanan parkir tepi jalan umum yang dikelola Dishub baru menjangkau 11 kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan Pati menjadi wilayah dengan titik parkir terbanyak karena memiliki aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Namun, perluasan layanan parkir ke kecamatan lain masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia.
"Kita baru ada 11 kecamatan yang sudah ada juru parkirnya, kalau selama ini memang ekspansi ke kecamatan-kecamatan itu juga masih terbatas. Mungkin jukir ada, tapi belum terdaftar di sini, kita juga terkendala SDM sehingga ada yang belum menjangkau kecamatan itu," ungkapnya.
Dishub mencatat terdapat 370 juru parkir resmi yang bertugas di berbagai titik parkir tepi jalan umum. Setiap hari mereka diwajibkan menyetorkan hasil retribusi melalui koordinator lapangan sebelum diteruskan ke kas daerah.
"Dalam peraturan itu memang setor 1x24 jam. Jadi kita ada yang koordinator, melalui koordinator dari kita yang keliling itu setoran, yang nantinya menarik setoran dari tiap jukir," pungkasnya.