Tiga warga Gombel Lama, Kota Semarang, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026). Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan kerusakan rumah dan lingkungan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembangunan Superblok Pakuwon Mall Semarang.
Ketiga warga tersebut yakni M. Akuwan, Pardjana, dan Imam Sutono. Dalam pemeriksaan, mereka menyampaikan keterangan kepada penyidik mengenai kondisi rumah dan lingkungan yang mereka alami selama berada di sekitar kawasan proyek pembangunan di Gombel Lama.
Ketiganya didampingi kuasa hukum warga, Setya Wendi Kiarna, S.H., selama proses klarifikasi berlangsung.
“Warga memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka alami dan ketahui terkait kondisi rumah dan lingkungan di sekitar proyek,” ujar Setya Wendi.
Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah warga Gombel Lama mengeluhkan adanya kerusakan pada rumah yang mereka duga berkaitan dengan aktivitas pembangunan Superblok Pakuwon Mall.
Keluhan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum melalui laporan kepada kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup di area pembangunan Superblok Pakuwon Mall yang berada di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam klarifikasi yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng, M. Akuwan, Pardjana, dan Imam Sutono menyampaikan kondisi yang mereka alami sebagai warga yang tinggal di sekitar proyek.
Setya Wendi menyebut keterangan langsung dari warga menjadi salah satu bagian yang diperlukan untuk membantu penyidik mendalami laporan tersebut.
“Kami mendampingi warga agar proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Warga menyampaikan fakta dan kondisi yang mereka alami secara langsung kepada penyidik,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman laporan dan pengumpulan fakta kepada penyidik kepolisian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Warga siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap persoalan ini,” ujar Setya Wendi.
Menurut dia, pihak warga berharap laporan tersebut dapat ditangani secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh keterangan, dokumen, maupun bukti yang nantinya disampaikan dalam proses hukum.
“Yang kami harapkan adalah adanya kejelasan atas laporan warga dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kondisi rumah serta lingkungan di sekitar proyek,” katanya.
Hingga kini, proses pendalaman terhadap laporan tersebut masih berjalan. Penyidik akan mengumpulkan dan memeriksa berbagai keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan dampak pembangunan di kawasan Gombel Lama.