Unik! Monumen Bandeng dari Knalpot Brong Dipasang di Jantung Kota Pati

Pemasangan Monumen Bandeng dari knalpot brong. Miftahus Salam/Lingkar.co.
Pemasangan Monumen Bandeng dari knalpot brong. Miftahus Salam/Lingkar.co.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Ada yang unik di jantung Kota Pati, di mana terdapat monumen bandeng yang terbuat dari ribuan knalpot brong hasil sitaan Satlantas Polresta Pati.

Monumen tersebut dipasang jajaran Satlantas Polresta Pati di salah satu sudut Alun-Alun Simpang Lima Kabupaten Pati pada Jumat (12/1/2024).

Kepala Satlantas Polresta Pati, Kompol Asfauri mengatakan bahwa monumen bandeng terbuat dari 4.030 knalpot brong hasil sitaan tahun 2023.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Jadi monumen ini setidaknya ada sebanyak 4.030 knalpot dari hasil sitaan yang kami lakukan selama empat bulan,” ungkapnya.

Monumen berukuran 2x11,5 meter ini dibuat oleh pengrajin asal Desa Rendole dengan memerlukan waktu pengerjaan 10 hari.

Monumen ini, katanya, dapat menjadi ikon baru di Kabupaten Pati. Juga, sebagai bahan pengingat agar masyatakat tidak lagi menggunakan knalpot brong, karena jelas dilarang dan mengganggu kenyamanan warga.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Jadi masyarakat bisa menikmati dan bisa diviralkan. Monumen ini juga sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong,” katanya.

Pihaknya memilih bentuk ikan bandeng bukan tanpa alasan. Menurutnya, ikan bandeng merupakan kuliner dan salah satu komoditas utama dari Kabupaten Pati.

“Bandeng inikan sudah menjadi komoditas Pati ya. Jadi kami ingin lebih mengenalkannya. Melalui ini juga kami mempunyai komitmen dalam memberantas knalpot tidak standar ini,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, Polresta Pati juga telah memusnahkan total sekira 1.500 knalpot brong. Ini dilakukan sebagai peringatan agar para pengendara menggunakan knalpot sesuai dengan standarnya.

"Untuk jumlah knalpot brong yang kita musnahkan hari ini sebanyak 1.500 buah. Itu semua dari hasil razia operasi di wilayah Pati pada tahun 2023," ungkapnya Rabu (3/1/2024).

Ia menilai nalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Suaranya yang bising dapat menyebabkan polusi suara dan membahayakan bagi pengendara lain.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia menjelaskan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 285, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor utamanya roda dua, yang tidak memenuhi kelayakan tekhnis atau layak jalan, seperti spion, klakson, kecepatan, termasuk knalpot diancam pidana kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Kami sudah memberikan imbauan ke pelaku usaha maupun bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong, karena dalam aturan dilarang," bebernya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu