Arsip Tag: Mahkamah Konstitusi

Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025

Lingkar.co – Kepala Daerah terpilih non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik pada 6 Februari 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers.

“Pelantikan kepala daerah yang non-sengketa MK sebanyak 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” katanya, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Ia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas purtusan sela MK.

MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.

Tito juga mengatakan, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK yang telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini yang memungkinkan pelantikan serentak tahap kedua yang setelah ada putusan dismissal, dan itu jaraknya tidak terlalu jauh,” katanya.

Namun, dengan begitu pihaknya belum bisa menentukan kapan kepala daerah terpilih tersebut nantinya akan dilantik.

“Untuk tanggalnya saya akan samapikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU dan Bawaslu dengan MK, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah hasil putusan dismissal,” imbuhnya.

Disisi lain, menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 agar segera bisa dilantik.

Hal ini penting supaya kepala daerah segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah.

“Presiden memberikan instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah-daerah. Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semua bergerak berjalan semua,” katanya.

Dengan kepasrian politik tersebut diharapkan keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera diatasi dan dunia usaha saerah juga dapat segera berjalan.

Penulis : Kharen Puja Risma

Tim Hukum Luthfi-Yasin Optimis Menangkan Sidang Gugatan Pilkada Jateng di Mahkamah Konstitusi

Lingkar.co – Hamdan Zoelva and Partner selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maemoen mengaku optimis menang dalam sidang gugatan Pilkada Jateng yang bakal digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Hamdan Zoelva optimis gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi bakal ditolak MK yang dalam agenda hakim panel 1 dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

“Kami menyimak betul pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon. Kami juga sudah membaca seluruh materi isi permohonan pemohon,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Zoelva menegaskan, pihaknya akan menghormati proses pengajuan di MK ini sebagai bagian dari proses pemilihan umum.

“Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tandas Zoelva didampingi Tim Kuasa Hukum dari Jawa Tengah yang digawangi Agus Wijayanto.

Secara umum, Pilkada Jawa Tengah ini merupakan provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat besar dan sangat tinggi.

“Kalau merujuk pada undang-undang pemilihan kepala daerah Pasal 158, itu di atas ambang batas,” tandasnya.

Pihaknya optimis gugatan pemohon akan ditolak MK. Pasalnya, pemohon juga telah melakukan perbaikan dengan mengubah argumentasi.

“Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya. (arh)

Pemerintah Resmi Hapus Presidential Threshold, Begini Dampak Putusannya

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan No. 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ketentuan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024.

MK berpendapat bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang ada dalam Pasal 222 UU Pemilu telah membatasi hak politik rakyat dan partai politik.

Pemberlakuan Presidential Threshold menurut MK telah mereduksi hak warga negara untuk memilih dan dipilih, serta bertentangan dengan Pasal A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur tentang kedaulatan rakyat.

Keputusan tersebut juga dianggap sebagai langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia dimana lebih banyak partai politik, baik besar maupun kecil kini memiliki kesempatan untuk mengsusung calon presiden mereka sendiri.

Sebelumnya, presidential threshold mewajibkan partai politik untuk memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dlam pemilu legislatif untuk dapat mengajukan calon presiden.

Meskipun keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak calon presiden, dampaknya terhadap stabilitas politik, biaya pemilu, dan koalisi partai sangat signifikan.

Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial atau Center for Law and Social Justice (LSJ), Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Markus Togar Wijaya mengatakan, keputusan yang diambil MK saat ini dapat memberikan dampak yang negatif.

Menurutnya, penghapusan presidential threshold nantinya akan melahirkan pemimpin demagog.

“Ini akan berpotensi membuat gelanggang pilpres bisa diisi lebih dari dua calon presiden dan wakil presiden. Artinya, sebagai masyarakat kita dihadapkan pada potensi kemunculan calon pemimpin demagog,” katanya.

Demagog berarti seseorang yang yang pandai mengahsut, memproduksi janji-janji manis, rakus terhadap nafsu kekuasaan daripada akal sehat, dan pandai menjilat.

Menurut Markus, masyarakat perlu mempertajam kecerdasan agar terhindar dari manipulasi calon pemimpin demagog.

“Seorang pemimpin apapun latar belakangnya harus diuji idenya dan ditelusuri latar belakangnya. Dari situ kita bisa mengetahui arah gerak bangsa ini kedepan,” katanya.

Langkah MK tersebut juga tidak akan efektif dalam mengurangi polarisasi.

Menurut Direktur Eksekutif Citra Institut, Yusak Farchan keputusan tersebut akan menimbulkan permasalahan baru.

“Potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu. Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot”, katanya.

Menurutnya, semakin banyak pasangan capres-cawapres yang bertarung, peluang terjadinya pemilu presiden dua putaran juga semakin besar.

“Pilpres 2004 dengan jumlah 5 capres saja berlangsung dua putaran. apalagi kalau jumlahnya lebih dari 5 pasangan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika pilpres berlangsung dua putaran, alasan polarisasi yang disampaikan MK menurutnya kurang tepat.

Karena dalam puataran kedua hanya dua pasangan calon yang dapat bertarung sehingga masyarakat cenderung terbelah dan polarisasi yang ingin dicegah oleh MK berpotensi semakin tajam.

Penulis : Kharen Puja Risma

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Lingkar.co – Pasangan Calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin menjadi salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyedot perhatian kalangan masyarakat. Keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya telah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Setelah penolakan dari KPU, keduanya bersama DPC PKB Kabupaten Kendal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup.

Sidang ajudikasi dalam musyawarah tertutup yang diadakan oleh Bawaslu Kendal tersebut dihadiri oleh paslon Dico-Ali didampingi pengacara dan pihak KPU Kendal. Namun dua kali sidang digelar berakhir tanpa ada kesepakatan. Hal itu karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Dalam musyawarah tertutup pihak KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.

Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPU Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan Pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama. Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.

Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak.

Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024. Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.

Jika permohonan digelar, dan pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.

Putusan MK, Parpol Bisa Usung Cakada Meski Tak Punya Kursi DPRD

Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada memberikan kejutan baru. MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dengan demikian, Partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah (Cakada) meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024 sebagaimana dilansir dari CNN). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada karena mempertimbangkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Adapun amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Quo Vadis Mahkamah Konstitusi

Lingkar.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi polemik di masyarakat, baik di tingkat elit politik maupun masyarakat umum.

Hal itu lantaran menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) bagi Prabowo Subianto yang kembali maju sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menurut putusan MK, batas penalaran yang wajar kurang relevan jika harus dikaitkan hanya dengan syarat batasan usia minimal bagi Capres dan Cawapres.

Sejalan dengan hal itu, isu strategis yang muncul dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 antara lain; Overulling, positive legislator, open legal policy, conflict of Interest, concuring atau dissenting.

Telah lazim diketahui bahwa MK sebagai peradilan konstitusi memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mana satu diantaranya berwenang untuk menguji (judicial review) terhadap UUD. Sehingga yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Untuk dapat melihat secara proporsional, penulis akan sedikit memaparkan tentang overulling (perubahan pendirian) pada putusan MK. Secara faktual, MK dapat berubah pendirian dalam menilai isu konstitusionalitas terhadap suatu permasalahan yang sama. Hal itu tidak lepas dari argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah Masyarakat.

Meskipun demikian, tidak semua praktik overruling tersebut justifiable, sebab perlu adanya justifikasi dari aspek sosiologis, hukum, dan moral.

Selain tentang batasan usia Capres dan Cawapres, masyarakat juga perlu memperhatikan beberapa putusan MK yang overruling. Antara lain:

  • Putusan MK terkait model Pemilu Serentak 55/PUU-XVII/2019 mengubah Putusan MK 14/PUU-XI/2013.
  • Putusan MK terkait Badan Peradilan Khusus Pilkada 85/PUU-XX/2022 Mengubah Putusan MK 97/PUU-XI/2013
  • Putusan MK 36/PUU-XV/2017 dan 36/PUU-XV/2017 telah menafsirkan kelembagaan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif, padahal dalam 4 (empat) putusan sebelumnya yaitu Putusan 016-017-019/PUU-IV/2007, 19/PUU-V/2007, /PUU-VIII/2010, dan 5/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa KPK sebagai lembaga independen yang tidak masuk dalam sistem kekuasaan eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Oleh karena itu, masyarakat juga mesti mengetahui dan memahami beberapa justifikasi yang mungkin digunakan sebagai landasan Putusan 90/PUU-XXI/2023. Antara lain; MK mengedepankan prinsip memberi kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara adil, rasional, dan akuntabel.

Adanya pertimbangan bonus demografi penduduk Indonesia yang digaungkan sebagai masa Indonesia Emas. Sehingga sangat rasional apabila mereka menginginkan adanya calon pemimpin dari kalangan milenial (muda)

Hal yang tak kalah pentingnya, fakta bahwa kepemimpinan dunia saat ini mulai didominasi pemimpin dibawah 40 tahun saat mereka dilantik. Misalnya; Gabriel Boric yang dilantik sebagai Presiden Chile di usia 35 tahun, Vjosa Osmani yang diangkat menjadi Presiden Kosovo di usia 38 tahun, dan Emmanuel Macron yang duduk sebagai Presiden Prancis di usia 39 tahun.

Bahkan dari sudut pandang sejarah, Indonesia pernah dipimpin oleh Sutan Sjahrir sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun. Secara historis, Konstitusi RIS, UUD 1950, dan UU terdahulu juga mengatur batas usia minimum capres/cawapres dibawah 40 tahun

MK juga mungkin telah melakukan kajian komparatif tentang banyaknya negara di dunia yang mengatur batas usia minimum Capres/Cawapres dibawah 40 tahun di dalam konstitusinya.

Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun bagi calon Presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam UU 42/2008.

Jika ketentuan UU 42/2008 berlaku saat ini, maka akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti kontestasi dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, namun pembentuk undang-undang justru menaikkan batas usia tersebut menjadi 40 tahun dalam UU 7/2017.

Artinya dalam batas penalaran yang wajar, justru menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya diberikan pada generasi muda. Sehingga, naiknya batas usia minimum presiden/wakil presiden dari 35 tahun (UU 42/2008) menjadi 40 tahun (UU 7/2017) sejatinya telah melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.

Batas usia minimal dibawah 40 tahun tersebut tidak dapat berdiri sendiri karena sifat jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan, yang untuk mendudukinya memerlukan kualifikasi jabatan yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

Kualifikasi jabatan tersebut penting untuk dijadikan sebagai alternatif dari syarat usia minimal karena figur yang pernah terpilih dalam pemilihan umum artinya adalah figur yang pernah terbukti mendapat kepercayaan dari pemilih (rakyat).

Oleh karena itu, pembatasan usia minimal 40 (empat puluh) tahun tidak saja menghambat atau menghalangi generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional namun juga mendegradasi generasi muda dalam karir politiknya.

Seharusnya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah menjabat jabatan elective office dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan pada akhirnya ditentukan oleh pemilih (rakyat).

Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elective office, sehingga dalam batas penalaran yang wajar jabatan elective office telah diakui dan mendapatkan legitimasi dari rakyat bahwa figur/orang tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

Andaipun seseorang belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada tidak serta merta seseorang tersebut menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebab, masih terdapat dua pintu utama syarat konstitusional yang harus dilalui. Yakni syarat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan syarat dipilih secara langsung oleh rakyat.

Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Sehingga, meskipun seseorang yang telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara namun tidak diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Maka, sudah tentu tidak dapat menjadi calon Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, seandainya seseorang diusung atau diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum, maka mereka tentu harus melewati syarat konstitusional lanjutan yaitu Pasal 6A ayat (1) yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. (*)

Penulis: Prof. Dr. Martitah, MHum
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang

Disampaikan dalam Webinar Nasional Quo Vadis Mahkamah Konstitusi: Pelindung Kontribusi Atau Pelopor Juristrokrasi

Pidato Ganjar di Semarang; Tak Bisa Gerakkan Alat Negara, Singgung Gibran?

Lingkar.com – Bakal calon presiden (Bacapres) RI 2024, Ganjar Pranowo dalam pidato politiknya seolah menyinggung putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka yang terbantu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ganjar menyinggung bahwa dirinya tidak punya pasukan khusus dan tidak bisa menggerakkan alat negara.

“Kami tidak punya pasukan khusus, kami tidak bisa menggerakkan alat negara. Yang bisa, bergerak bersama rakyat. Yang bisa, adalah kita bersatu untuk menang,” tegas Ganjar di hadapan ribuan relawan yang tergabung dalam Tim Pemenangan Daerah Jawa Tengah di GOR Jatidiri Semarang, Sabtu (4/11/2023).

Ia pun menggelorakan pemilu yang bersih dan taat konstitusi. Menurutnya, pesta demokrasi 2024 semua elemen partai politik dan relawan harus bekerja secara maksimal untuk memenangkan pemilu presiden dan legislatif.

“Kita semua untuk memenangkan pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dengan moralitas yang baik. Dengan kata-kata yang baik. Karena ketulusan ini lah yang bikin kita menang,” lanjutnya.

Usai berpidato, politikus berambut putih itu menyebut bahwa Jawa Tengah masih kandang banteng, solid dan kuat. Itu dibuktikan saat ribuan masyarakat datang dari berbagai kalangan bergabung dalam Tim Pemenangan Daerah Jawa Tengah.

“Saya menyampaikan terima kasih, konsolidasi di Jawa Tengah telah dilakukan, dari partai pengusung, dari relawan, tokoh-tokoh, termasuk banyak profesi, ada guru, petani, nelayan, tentu ini menggembirakan, dan makin meyakinkan bahwa Jawa Tengah solid, Jawa Tengah kuat,” paparnya.

Ganjar pun menekankan agar pesta demokrasi berjalan dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

“Kita berharap, semua pengen demokrasinya baik, demokrasinya aman, pemilunya karena ada kesadaran demokrasi bersama-sama tanpa intervensi darimana pun,” imbuhnya.

Disinggung soal potensi suara terpecah karena Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bacawapres Prabowo, Ganjar pastikan justru suara banteng semakin menguat.

“Oh itu sampai saat ini tetep kandang banteng, bantengnya makin solid, makin menguat, karena banteng tidak pernah cengeng. Banteng itu kalau ketaton (dilukai) bukan nangis, tapi akan marah. Tapi kita minta tolong, marahnya gunakan hati, gunakan akal sehat, karena kita waras menghadapi semua ini,” tandasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat

Susul PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Ketum PBB Ajukan Gugatan Sebagai Pihak Terkait ke MK

JAKARTA, Lingkar.co – Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung praktik pemilu kembali pada sistem proporsional tertutup menyusul langkah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bahkan, PBB telah mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (13/1/2023) kemarin.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya mencoblos logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Sebagai bukti dukungan, PBB telah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu mengenai sistem proporsional tertutup.

Menurut Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya punya legal standing yang kuat untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Permohonan tersebut, kata Yusril, berkaitan dengan uji materi dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022 di MK.

Bahkan, kata Yusril, posisi PBB sangat kuat, karena tidak terlibat dalam penyusunan UU Pemilu tersebut. Apalagi PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

“PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu, punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini,” ucap Yusril, dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Foto: istimewa)

Lebih jauh Yusril mengungkapkan, pengambilan langkah tersebut, agar memastikan MK tidak menolak gugatan yang diuji saat ini, mengingat gugatan dilakukan oleh perorangan, bukan dari partai politik. Tak main-main, Yusril menegaskan, pihaknya siap menghadirkan ahli jika MK membutuhkannya.

“Dan kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait,” kata Yusril.

Alasan Dukung Pemilu Tertutup

Sejalan dengan hal itu, Yusril lantas mengungkapkan alasan partainya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.

“Mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon, supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup,” ucapnya.

Menurut pakar hukum tata negara ini, dengan penerapan sistem pemilu tertutup, parpol bisa merekrut kader terbaiknya untuk maju sebagai caleg. Pengajuan para kader tersebut menurut Yusril, telah melalui proses kaderisasi dan pendidikan politik, bukan berdasarkan popularitas atau kekuatan uang.

“Selama ini yang terjadi tidak begitu, partai berdiri enggak jelas sejarahnya, enggak jelas apa peranannya,” ucapnya.

Bahkan saat ini, kata Yusril, parpol seenaknya merekrut kader, terutama yang punya popularitas dan uang besar untuk membiayai kegiatan pemilu.

“Kemudian rekrut siapa saja. Kader bukan, yang penting orang terkenal, artis, pelawak, dan mereka yang punya uang besar untuk membiayai kegiatan pemilu,” jelasnya.

“Akhirnya, demokrasi kita berubah menjadi demokrasi kekuatan uang,” sambung Yusril.

Selain itu, menurut Yusril, sistem proporsional terbuka juga membingungkan rakyat sehingga menimbulkan banyak kesalahan saat pencoblosan.

“Di samping juga membingungkan rakyat, di lapisan paling bawah banyak sekali kesalahan-kesalahan melakukan pencoblosan,” ungkapnya.

Saat ini, ada beberapa pihak yang mengajukan judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materi terhadap sistem pemilu itu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Adapun penggugat adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Oleh karena itu, Yusril, berharap agar majelis menetapkan partainya sebagai pihak terkait. Agar status partai PBB sama dengan pemohon.

Sejalan dengan PDIP

Yusril menyadari usulan partainya tidak mendapat dukungan mayoritas partai lain. PPB hanya sejalan dengan PDIP.

“Memang pendapat kami ini tidak didukung oleh mayoritas partai, yang kelihatannya sependapat hanya PDIP dan PBB,” ucap Yusril.

Sebagaimana informasi, dari sembilan parpol parlemen, hanya PDIP yang secara terang-terangan mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.

Delapan parpol yang menolak pemilu sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS NasDem, PPP dan Gerindra. (*)

Penulis: M. Rain Daling
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat