Arsip Tag: KPU Kendal

KPU Kendal Mulai Terima Logistik Pilkada Serentak 2024

Lingkar.co – Memasuki masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mulai menerima berbagai logistik yang akan digunakan dalam proses pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 nanti. Logistik yang diterima oleh KPU Kendal antara lain; bilik suara, tinta dan kabel ties untuk segel.

Beberapa waktu lalu, KPU Kendal sudah menetapkan nomor urut bagi setiap paslon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Antara lain Tika-Benny nomor 01, Mirna-Riki nomor urut 02, dan Basuki-Nashri mendapatkan nomor 03.

Staf KPU Kendal bagian logistik Subeki mengatakan saat ini kpud Kendal mulai menerima kiriman logistik pilkada. Logistik yang sudah diterima antara lain kabel ties, bilik suara dan tinta.

Namun demikian, beberapa item penting seperti surat suara dan alat bantu untuk pemilih penyandang disabilitas masih dalam proses pengiriman. Bahkan gudang sebagai tempat penyimpanan logistik sudah disiapkan oleh kpud kendal.

“ Saat ini yang datang bari tiga macam ,yakni bilik suara, kabel ties dan tinta, sementara KPUD Kendal sudah mempersiapkan tempat atau gudang di gedung islamic center Bugangin Kendal, untuk logistik lainya masih dalam proses pengiriman” jelas Subeki Jumat ( 4/10/24).

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan sudah ada beberapa logistik yang sudah datang, bahkan kpu juga sudah mempersiapkan tempat untuk menyimpan logistik, saat ini untuk tinta sebanyak 3.238 botol dan bilik suara sebanyak 6.474.

Sedangkan untuk kabel ties permintaan sebanyak 20.424, namun yang terkirim baru 19.248. Kekurangan akan dikirim dalam waktu dekat, termasuk surat suara, sampul suara, plano dan formulir lainnya.

Petugas KPU Kendal saat menerima logistik Pilkada serentak dari KPU RI. Foto: Wahyudi/Lingkar.co
Petugas KPU Kendal saat menerima logistik Pilkada serentak dari KPU RI. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

“Saat ini baru tiga jenis yang sudah terkirim, yakni tinta, kabel plastik dan bilik suara. Nantinya secara bertahap akan dikirim sesuai kebutuhan,” jelasnya

Untuk surat suara dan kotak suara saat ini masih dalam proses, sebab untuk lelang berada di KPU RI sehingga KPU Kendal tidak mengurus tender lelang logistik Pilkada. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

KPU Kendal Tolak Laporan Awal Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada 2024

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tolak dan mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK) pasangan calon Mirna Annisa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki) dan Windu Suko Basuki-Nashri (Basnas).

“Ya kemarin dikembalikan karena laporannya tidak sesuai, jadi harus ada sumber pemasukannya dari mana, kan laporan keuangan itu harus jelas ya mas. Nah itu dikembalikan untuk diperbaiki, tapi sebenarnya nggak masalah juga cuma diperbaiki saja,” ujar Komisioner KPU Kendal Putut Ami Luhur di Kendal, Selasa (1/10/2024).

Pada Minggu 28 September 2024 KPU Kendal mengeluarkan pengumuman Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK), dalam surat tersebut menerangkan bahwa berkas laporan pasangan calon Mirna – Riki dan Basuki – Nashri dikembalikan.

“Jadi setelah penetapan dan oengundian nomor urut, mereka itukan harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum, kemudian dilaporkan lewat laporan awal, jadi didalam rekening ada berapa nominalnya itu dilaporkan,” jelasnya.

Akan tetapi Putut juga menegaskan bahwa saat ini laporan dana kampanye milik kedua pasangan calon tersebut telah dibenahi dan diserahkan ke KPU Kendal. “Namun berkasnya saat ini sudah diperbaiki, karena kemarin kan pembukuannya diberi waktu juga hanya satu hari pada 23 September dan pelaporannya terakhir juga satu hari pada 24 nya,” ujarnya.

Ketiga paslon tersebut dalam LADK memiliki besaran nominal yang berbeda-beda, seperti pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika-Benny) melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp.10. 000.000 Mirna – Riki Rp. 5.000.000 dan Basuki-Nashri Rp.1.000.000.

Lebih lanjut Putut menerangkan bahwa terdapat beberapa tahap-tahap pada pelaporan dana kampanye bagi ketiga pasangan calon.

“Jadi tahapannya itu ada Laporan Awal, nanti ditengah-tengah ada Laporan Sumbangan Dana Kampanye, jadi dapat sumbangan dari mana saja harus dilaporkan, kecuali dari paslon ya, jadi tetap perlu dilaporkan tapi tidak perlu membuat surat laporan sumbangan, misalnya sumbangan dari parpol, sumbangan dari perseorangan, ,”

Terakhir terdapat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, yang rinciannya dimulai dari awal sampai akhir kampanye. Laporan akhir ini dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.

Putut juga menegaskan bahwa dana kampanye tidak boleh bersumber dari hasil tindak pidana, selain itu juga dari perusahaan milik daerah atau negar, karena sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana kampanye itu harus jelas sumbernya, karenan nanti ada Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa laporan tadi, jadi dana kampanye tidak boleh dari tindak pidana seperti pencucian uang dan korupsi, jadi ada namanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), biar bisa ditelusur itu uangnya darimana,” pungkasnya.

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Kalah Dalam Sengketa Pilkada Kendal, Ini Tanggapan Dico-Ali Tentang Banding ke PTTUN

Lingkar.co – Bakal Pasangan Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya setelah berkas pendaftaran Dico-Ali maju ke Pilkada ditolak oleh KPU Kendal.

Dico-Ali kalah dalam sengketa Pilkada Kendal seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024). Bawaslu menilai langkah KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.

Bawaslu menilai hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain, sehingga gugatan Dico-Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.

Hari ini, Selasa (17/9/2024) belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding di website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Lingkar.co lantas melakukan konfirmasi kepada Dico mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTUN. Dico mengaku belum mengajukan hari ini.”Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya,” jawab Dico singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa kuasa hukum Bapaslon Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa dirinya langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Bapaslon Dico-Ali. Selain itu, juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,” ungkapnya.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, lanjutnya, bakal ditempuh seandainya Dico – Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Gugatan Ditolak, Dico-Ali Dikabarkan Ajukan Banding ke PTUN

Lingkar.co – Gugatan Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali) dalam kasus sengketa berkas pendaftaran di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Bapaslon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan tidak terima dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksinya.

Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico-Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal.

Namun, saat kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka dikonfirmasi oleh Lingkar.co mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Fajar menerangkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico-Ali),” ungkapnya.

Melansir dari Tribun Jateng. Hasil pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico-Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id pada pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka. Di laman tersebut hanya tertulis “mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id.”

Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ketika ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Sebab, menurut Dico, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. Menurut dia, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

“Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,” ujarnya.

“Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat.” tukasnya.

Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

“Saya akan fair sampai akhir. Bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya.

“Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah.” tandasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico – Ali di Pilkada Kendal

Lingkar.co – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico Mahtado Ganinduto – Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang putusan sebagai pihak terkait. Hanya saja, Nafi’ belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

“Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir,” kata Nafi’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi’ menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung. “Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait,” tandasnya.

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Kendal, Tintut Paslon Dico – Ali Nurudin Diloloskan

Lingkar.co – Ribuan massa menggeruduk Kantor Bawaslu Kendal pada Jumat (13/09/24) pagi. Mereka menuntut agar pasangan Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali) diloloskan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal 2024.

Ribuan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melakukan long march (jalan kaki) dari Alun-alun Kendal menuju Kantor Bawaslu Kendal, massa membentangkan poster dan spanduk menuntut agar KPU Kendal ,menerima pendaftaran pasangan Dico-Ali.

Dalam orasinya, massa aksi dengan semangat memberi dukungan gugatan sengketa Pilkada diputuskan dengan seadil-adilnya. Menurut mereka, penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali berdampak pada gugatan sengketa Pilkada yang berlarut-larut. Massa menilai jika gugatan sengketa pilkada ini terus berkembang hingga ke PTUN dan MA, maka bisa berdampak pelaksanaan Pilkada ulang.

Pantauan di lokasi, ribuan massa di depan Kantor Bawaslu Kendal menyampaikan orasinya secara bergantian. Mereka dengan lantang meminta Bawaslu Kendal yang akan memutuskan gugatan sengketa pilkada ini, mempertimbangkan akan kemungkinan terjadi Pilkada ulang.

Koordinator aksi Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kendal, Agus Puurwanto, mengatakan, jangan sampai gugatan sengketa pilkada ini berlarut-larut dan sampai ke tahapan gugatan di PTUN. Sebab akan berakibat terjadi pilkada ulang, dan berpotensi menghamburkan anggaran negara yang tidak sedikit.

“Tuntutan kami hanya ada dua. Yang pertama agar Bawaslu berlaku adil dan meloloskan paslon Dico – Ali. Yang kedua, jika tidak lolos maka akan terjadi Pilkada ulang, sehingga akan memnghambur-hamburkan uang negara,” ujar Purwanto.

Untuk itulah massa mendesak agar pendaftaran paslon Dico – Ali Nurudin yang ditolak KPU Kendal, bisa diterima Bawaslu dan Pilkada berjalan dengan lancar.

Sementara, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktarina yang menemui massa, mengapresiasi aksi yang peduli dengan demokrasi. Bahkan Bawaslu menyatakan akan berjalan sesuai aturan dan perundang undangan, dan akan menegakkan keadilan demokrasi.

“Kehadiran kelompok masyarakat di Bawaslu meminta agar Bawaslu berlaku adil, dan kita selalu berlaku adil sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sengketa Pilkada Kendal, Wasekjen PKB Tegaskan Rekomendasi Untuk Dico Gugurkan Benny

Lingkar.co – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin menegaskan rekomendasi resmi Pilkada Kendal 2024 diberikan kepada Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali), bukan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika – Benny)

Pernyataan tersebut ia katakan saat dirinya menjadi saksi fakta dari pihak pemohon, yakni bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico – Ali dalam Musyawarah Terbuka pada hari kedua kasus sengketa Pilkada antara KPU Kendal dengan Dico – Ali

Zainul Munasichin telah memastikan bahwa rekomendasi resmi dari DPP PKB merupakan keputusan yang bersifat mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang turun sebelumnya, yakni bapaslon Dyah Kartika Permana Sari – Benny Karnadi.

Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. Zainul mengklaim, proses pendaftaran Dico – Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran.

Ia menilai, sebelum waktu penutupan pada kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB. Oleh karena itu pihaknya meminta KPU Kendal dapat menerima berkas pendaftaran Dico – Ali.

“Partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik,” ujar Zainul saat dikonfirmasi seusai mengikuti musyawarah terbuka.

Musyawarah dengan agenda sengketa berkas pendaftaran Dico-Ali itu digelar di gedung Gakumdu Bawaslu Kendal dan disiarkan langsung dari YouTube pada Minggu (8/9/2024).

Zainul memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico – Ali.

“Untuk Benny kita pastikan gugur,” kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico – Ali pada musyawarah terbuka di Gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Perlu diketahui, Benny Karnadi merupakan anggota DPRD Jateng dari PKB. Namun, ia tidak terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu. Benny mendapatkan SK rekomendasi dari DPP PKB pada pada 21 Agustus 2024.

Kendati demikian, Musyawarah Terbuka dalam agenda pembuktian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal tetap alot, tidak ada kata sepakat.

KPU Kendal tetap teguh dengan pendirian menolak berkas pendaftaran Dico-Ali.

Hari Pertama Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal , DPC PKB dan Dico Tidak Hadir .

Lingkar.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin tidak hadir dalam musyawarah terbuka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB.

Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka. Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.

Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir,” kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Ia menerangkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon.

Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico – Ali. “Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal,” tuturnya.

Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico – Ali agar lolos pendaftaran.

“Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico – Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.

“Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon,” katanya.

Pntauan di lokasi, ada satu buah TV LED yang disediakan Bawaslu Kendal, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah terbuka. Lokasi layar berada di depan pintu masuk gedung, di ruko jalan laut depan RSUD Soewondo Kendal.

Bagi masyarakat yang tak bisa hadir di lokasi, Bawaslu juga menyediakan tautan siaran langsung di channel youtube Bawaslu Kendal

Nampak di lokasi, 4 pimpinan KPU Kendal ditemani tim kuasa hukum terlihat hadir lebih dulu di lokasi sekitar pukul 10:00 WIB. Terlihat Ketua KPU Kendal Khasanudin dan Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi kompak mengenakan batik coklat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan kemeja biru muda bergaris lengan panjang dan berpeci hitam. Adapun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja hitam strip putih.

Sementara, dari bapaslon Dico – Ali, Dico terpantau tidak hadir, dan hanya diwakili Ali Nurudin yang juga dewan syuro PKB kendal. Ia didampingi kuasa hukum, tanpa jajaran pengurus DPC PKB Kendal.

Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi. Hanya ada beberapa awak media, dan personel polisi yang berjaga di sekitar gedung. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Sengketa Pilkada Kendal Bisa Dibawa ke MK dan Berpotensi Pilkada Ulang

Lingkar.co – Pasangan Calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin menjadi salah satu Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menyedot perhatian kalangan masyarakat. Keduanya ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya telah mendaftarkan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Setelah penolakan dari KPU, keduanya bersama DPC PKB Kabupaten Kendal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melakukan sidang ajudikasi atau mediasi dalam forum Musyawarah Tertutup.

Sidang ajudikasi dalam musyawarah tertutup yang diadakan oleh Bawaslu Kendal tersebut dihadiri oleh paslon Dico-Ali didampingi pengacara dan pihak KPU Kendal. Namun dua kali sidang digelar berakhir tanpa ada kesepakatan. Hal itu karena masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda sehingga Bawaslu akan melanjutkan ke Musyawarah Terbuka pada tanggal 6-9 September 2024.

Dalam musyawarah tertutup pihak KPU Kendal masih tetap kekeuh dengan dasar pasal 11 dan pasal 100 PKPU Nomor 2024 untuk menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali yang diusung oleh PKB.

Sedangkan Paslon Dico – Ali berpegangan pada pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan jika partai politik mendaftarkan dua paslon cabup-cawabup maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik pengusung untuk menanyakan mana surat rekomendasi yang sah.

Dengan demikian kedua pihak masih memegang norma hukum yang berbeda dimana pihak KPU Kendal berpegang pada pasal 11 dan 100 PKPU nomor 8 tahun 2024, sedangkan Pihak paslon Dico-Ali berpegang pada norma pasal 12 PKPU yang sama. Perbedaan norma hukum inilah yang menimbulkan sengketa pemilu di antara kedua pihak.

Publik masih menunggu Keputusan Bawaslu dalam Musyawarah Terbuka karena akan menjadi dasar apakah Paslon Dico-Ali bisa maju sebagai peserta Pilkada 2024 ataukah tidak.

Apabila permohonan Dico-Ali dikabulkan oleh Bawaslu, maka paslon Dico-Ali bisa menjadi peserta Pilkada Kendal tahun 2024.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Namun apabila permohonan Paslon Dico-Ali ditolak oleh Bawaslu, maka Paslon Dico-Ali dapat mengambil langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan bahkan bisa sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang prosesnya bisa panjang hingga mendekati minggu-minggu terakhir jelang hari pencoblosan pilkada 2024. Di samping itu Paslon Dico-Ali juga berpeluang berlanjut mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda permohonan Pilkada Ulang, yang pelaksanaannya pada tahun 2025.

Jika permohonan digelar, dan pilkada ulang dikabulkan oleh MK maka KPU Kendal harus mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.

Alot, Musyawarah Sengketa Berkas Pendaftaran Dico-Ali di Pilbup Kendal Tanpa Hasil

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengadakan musyawarah tertutup atas sengketa berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin.

Sengketa ini bermula dari surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Benny Karnadi yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Kendal bersama Dyah Kartika Permana Sari.

Namun, jelang penutupan pendaftaran PKB kembali mendaftarkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dengan mengusung Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin.

KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan dasar PKB tidak bisa menarik berkas pendaftaran Benny Karnadi. Kemudian DPC PKB Kendal melayangkan gugatan terhadap KPU. Gugatan tersebut diterima oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kendal yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap dan sesuai aturan bisa mengikuti Pilbup Kendal 2024.

Atas kejadian itu, Bawaslu mengadakan sidang tertutup dengan hasil tanpa kesepakatan. Kemudian hari ini, Rabu ( 4/9/24) Bawaslu Kendal menggelar Musyawarah Terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Musyawarah tertutup hari kedua ini berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama. Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10:00 WIB. Juga dihadiri kuasa hukum paslon Dico-Ali.

Namun upaya itu lagi-lagi menemui jalan buntu. Musyawarah berjalan alot. Kedua pihak masih teguh pada pendirian dan argumen masing-masing.

KPU Kendal berpegang pada PKPU no 8 tahun 2024 pasal 100, sedangkan paslon Dico-Ali menggunakan PKPU nomor 8 pasal 12. Alhasil gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sama.

Paslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi Dico-Ali bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.

“Hari ini tidak ada kesepakatn masih tetap pada arumentasi masing masing, natinya akan dilanjut musyawarah terbuka untuk mendapatkan kesepakatan bersama.” Jelas Dico

Sementara itu, pihak termohon yakni KPU Kendal enggan memberikan keterangan kepada awak media seusai musyawarah tertutup selesai. Ada lima komisioner yang hadir dalam musyawarah tertutup. Setelah selesai langsung masuk mobil .

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan. Pihaknya pun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.

“Karena musyawarah hari kedua masing masing para pihak masih kekeh pada pendirianya, maka akan dilanjut musyawarah terbuka hari Jumat (6/9/24), disana nanti kuasa hukum para pihak bisa hadir dan menyampaikan argumentasi mereka,” Jelas Hevy. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat