Arsip Tag: Seminar

Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Kendal Gelar Seminar Pendidikan Paralegal

Lingkar.co – Majelis Hukum dan HAM Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal bersama Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Surya Keadilan mengadakan Seminar Pendidikan Paralegal di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Sabtu 12 Juli 2025.

Sedikitnya ada 60 peserta mengikuti seminar yang dibuka oleh Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Ali Satiran dalll. Hadir pula pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando.

Seminar menghadirkan tiga narasumber Dekan FH Umkaba sekaligus Ketua Majelis Hukum dan HAM dan YKBH Surya Keadilan, Taufik Pandan Winoto, Dosen FH Unissula Umar Ma’ruf dan Hakim Pengadilan Negeri Kendal Bustaruddin.

Ketua Majelis Hukum dan HAM dan YKBH Surya keadilan, Taufik Pandan Winoto mengatakan, bahwa Majelis Hukum dan HAM PDM Kendal memiliki yayasan bantuan hukum YKBH Surya Keadilan dengan 17 advokat yang akan membantu memberikan bantuan secara gratis krpada masyarakat umum.

“Selama ini perjuangan dakwah kita adalah membantu masyarakat kita yang membutuhkan bantuan hukum gratis. Maka disini kita juga akan merangkul paralegal, kita bentuk Asosiasi Paralegal Kabupaten Kendal untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dibidang hukum,” katanya.

Taufik menambahkan, seminar pendidikan paralegal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan di bidang bantuan hukum kepada para peserta.

“Sehingga paralegal ini nantinya bisa membantu kita dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia menyatakan, setelah seminar ini nantinya pihaknya akan menyelenggarakan pelatihan paralegal sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

“Saya tadi mengajarkan kepada semua paralegal agar dalam memberikan bantuan hukum diniatkan dengan ikhlas untuk membela hak warga yang didholimi,” terangnya.

Adapun materi yang diberikan dalam seminar tersebut diantaranya adalah, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia oleh Hakim Pengadilan Negeri Kendal Bustaruddin. Kemudian Peran dan Kedudukan Paralegal yang disampaikan Dosen FH Unissula Umar Ma’ruf, dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu oleh Dekan FH Umkaba, Taufik Pandan Winoto.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan dan apresiasi yang baik dari Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando. Menurutnya, melalui seminar pendidikan paralegal ini dapat memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan hukum kepada masyarakat luas.

“Karena kita negara hukum maka kita harus melek hukum. Jadi kegiatan ini sangat luar biasa,” kata Kepala Badan Kesbangpol.

Senada, Wakil Ketua PDM Kendal, Ali Satiran juga memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar ini. Ia berharap, kegiatan ini dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan paralegal dengan materi yang luas.

“Sehingga nanti teman-teman akan mengetahui secara jelas, untuk mengetahui hukum itu bagaimana dan seperti apa. Sehingga nantinya kedepan paralegal dapat memberikan bantuan kepada para advokat,” harapnya. (*)

penulis: Yoedhi

editro: Ahmad Rifqi Hidayat

Buka Seminar Sistem Istinbath Hukum, Gus Rozin Tegaskan Bahtsul Masail adalah Jantung dari NU

Lingkar.co – Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan, Bahtsul Masail merupakan jantung dari jam’iyyah NU. Hal itu ia sampaikan dalam sambutan Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam sekaligus Bahtsul Masail di Islamic Center Semarang,Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang Jawa Tengah pada Kamis (12/9/2024).

Gus Rozin, sapaan akrabnya menyebut bahwa kegiatan seminar dan Bahtsul Masail ini merupakan ruh dari Nahdlatul Ulama. Oleh sebab itu, menurutnya seluruh hadirin sedang berada di jantung Nahdlatul Ulama.

“Saya kira ini adalah ruh dari Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Ulama ashluhu pesantren, pesantren ashluhu Bahtsul Masail. Maka kemudian ketika kita Bahtsul Masail maka kita merasa bahwa hari ini adalah betul-betul kita berada di dalam jantung Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Dirinya menilai bahwa agenda ini sangat penting bagi NU. Ia mengibaratkan bagai setetes air di gurun pasir. Melalui agenda ini, hadirin diajak kembali untuk menengok kembali dan mendeskripsikan apa yang selama ini menjadi kekuatan dan spirit Nahdlatul Ulama.

“Hari ini kita diajak kembali untuk menengok kembali dan mendeskripsikan apa yang selama ini menjadi spirit Nahdlatul Ulama,” kata dia.

“Bahtsul Masail kita memang kita berharap dan kita dorong bersama-sama agar Bahtsul Masail Ini menghasilkan suatu hukum yang tidak hukum untuk hukum, tetapi hukum yang benar-benar menjadi penawar, menjadi solusi bagi persoalan-persoalan sosial persoalan-persoalan keagamaanm” tuturnya.

Hukum untuk hukum yang dimaksud, menurut Gus Rozin, diharapkan dapat tepat sasaran, sehingga dapat menawarkan suatu solusi bagi permasalahan yang rumit saat ini.

Lebih dari itu, Gus Rozin mengucapkan terma kasih karena PWNU menjadi tuan rumah penyelenggaraan seminar dan Bahtusul Masail ini, sebab memiliki cita-cita yang sama untuk menawarkan solusi terhadap masalah-masalah yang selama ini dihadapi.

“Tidak hanya itu, saya kira kalau PBNU memberikan tugas kepada PWNU, tentu kita sami’na wa atho’na, siap menjalankan tugas untuk menjalankan hal-hal yang sifatnya sangat penting yang saya sampaikan sekali lagi sebagai ruh dari Nahdlatul Ulama,” pungkasnya.

Gandeng UMKABA, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal Gelar Seminar Hukum ‘Konsekwensi Kontrak Bila Terjadi Sengketa

Lingkar.co – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) menggelar Forum Group Discussion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’.

Ketua panitia, Sukamto mengatakan, perlu adanya kehati-hatian ketika membuat perjanjian atau perikatan kontrak antara para pihak, karena prinsip dalam perjanjian tersebut harus ada keadilan dan musawa’ (kesetaraan-red).

“Perikatan kontrak dalam perjalannya waktu terkadang terjadi wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak,” kata Sukamto pada Selasa (24/10) di Hotel Sae Inn Kendal.

Menurutnya, wanprestasi dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian” ungkapnya.

Di lain sisi, wanprestasi dapat menimbulkan dampak hukum, seperti sanksi atau gugatan hukum dari pihak yang dirugikan.

Oleh karena itu, Sukamto berharap, masyarakat luas dan para pimpinan di lembaga jasa keuangan dan para pihak dapat memahami isi perjanjian kontrak dengan baik dan memenuhi kewajiban masing-masing secara tepat waktu. Juga sesuai dengan kesepakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiyono sebelum membuka acara mengatakan, kerja sama antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang berisi hak dan kewajiban mestinya saling menguntungkan.

“Meskipun diawali dengan niat baik, namun dalam perjalanannya kadang terjadi pelanggaran, atau wanprestasi yang pada akhirnya harus diselesaikan di peradilan” katanya.

Sugiyono berharap, melalui seminar ini masyarakat dan para lembaga jasa keuangan mendapat pencerahan aspek hukum dari proses pembuatan perjanjian kontrak sampai penyelesaiannya dengan baik.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Utomo mengingatkan, agama Islam telah memberi tuntunan terkait utang piutang sebagai salah satu ibadah muamalah.

“Agama Islam telah memberi tuntunan tentang utang piutang dan harus mencatatnya dengan baik. Ini sebagai salah satu implementasi Islam berkemajuan di segala bidang” kata Utomo mengutip Al qur’an penggalan Surat Al Baqoroh Ayat 282, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’

Dia berharap seminar ini mampu memberi pencerahan dalam bermuamalah sesama manusia dan meningkatkan keimanan dalam setiap aktifitas.

Seminar diikuti oleh 65 peserta, perwakilan dari lembaga jasa keuangan di Kab. Kendal dan utusan PCM di Kab. Kendal.

Sedangkan 3 narasumber, yakni Ketua Notaris/PPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidh, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Achmad Wahyu Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sainstek UMKABA, Taufik Pandan Winoto. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Bahas Wacana Perpanjangan Jabatan Kades, PPP Tegaskan Pentingnya Kajian Menyeluruh

Lingkar.co – Anggota Komisi II DPR RI dari PPP, Iip Miftahul Khoiry menegaskan pentingnya kajian menyeluruh terkait wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Terlebih, wacana perpanjangan masa jabatan Kades ini memerlukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau berbicara masa perpanjangan, kita harus kaji aspek manfaat dan rasionalitasnya secara utuh,” ujar Iip Miftahul Khoiry.

Ia mengatakan hal itu saat menjadi pemateri Seminar Fraksi PPP bertajuk Revisi Undang-Undang Desa dan Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023)

Dia menilai, jika berdasarkan kajian itu dilihat manfaat perpanjangan masa jabatan Kades untuk kesejahteraan desa, mengapa tidak dilakukan.

Namun, ia mengingatkan, hal terpenting yang perlu dilakukan Kades adalah perbaikan manajemen desa.

“Ketika manfaatnya luar biasa untuk kesejahteraan desa mengapa tidak. Jangan hanya perpanjangan masa jabatan tapi tidak ada perbaikan manajemen desa, itu percuma,” tegas politisi muda ini.

Menurut Iip, untuk membuat sebuah desa maju memerlukan lima hal, yaitu yang pertama terkait kepemimpinan. Kepemimpinan dari Kades ini menurutnya menjadi kunci pertama untuk kemajuan desa.

Hal kedua untuk kemajuan desa adalah memanfaatkan sumber daya lokal. Saat ini menurut Iip seperti Bumdes belum dimaksimalkan.

“Ketiga adalah manajemen desa. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Kelima. keuangan desa. anggaran dana desa sudah cukup besar, cukup untuk membuat desa mandiri,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menilai, aspirasi dari Kades mengenai perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun ke 9 tahun tetap perlu ditampung.

Mengenai aspirasi itu dikabulkan atau tidak, dibutuhkan proses politik dan prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut ia menegaskan, keputusan perpanjangan masa jabatan Kades itu harus dengan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kalau mau usul itu, ya kepada Baleg dan sampai saat ini belum ada usulan revisi UU Desa dan belum ada usulan revisi Prolegnas 2023,” terangnya saat menjadi keynote speaker.

“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa publik itu jangan sampai disesatkan oleh informasi tidak benar. APDESI bisa mengajukan kajian terkait problematika UU Desa,” jelasnya.

Selain Achmad Baidowi dan Iip Miftahul Khoiry, pemateri seminar Fraksi PPP DPR RI ini adalah Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Matheos Tan dan Ketua APDESI Arifin Abdul Majid. Kemudian, moderator seminar adalah Tenaga Ahli DPR RI Fraksi PPP RIzkyansyah. (*).

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Ahmad Rifqi Hidayat