Arsip Tag: majelis

Keputusan Caretaker Terhadap GP Ansor Jawa Tengah Dianggap Zalim, Gus Sholah Akan Adukan Ke Majelis Tahkim PBNU

Lingkar.co – Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah 2017-2024 akan mengadukan Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor ke Majelis Tahkim Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).karena keputusan caretaker dianggap menzalimi kepengurusan yang telah bersiap menjalankan Konferensi Wilayah (Konferwil).

Adapun, Majelis Tahkim PBNU berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan internal pengurus NU dan badan otonom di semua tingkatan.

Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah 2017-2024, Sholahuddin Aly atau Gus Sholah mengatakan, langkah tersebut ditempuh berdasarkan hasil musyawarah dengan pengurus PW GP Ansor Jawa Tengah 2017-2024, dorongan dari PAC dan PC serta masukan para senior.

“Berdasar dorongan dan masukan sahabat-sahabat itulah kami yang merasa didzolimi sepakat memutuskan untuk menempuh upaya mengadukan ke Majelis Tahkim PBNU guna penyelesaian persoalan. Ini semua semata-mata demi tertib aturan dan menjaga marwah organisasi,” ungkapnya, Rabu (18/9/2024).

Gus Sholah menerangkan, langkah ini ditempuh sebagaimana diatur dalam organisasi. Majelis Tahkim telah dibentuk oleh PBNU sebagai tindaklanjut adanya Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Diwartakan sebelumnya, PP GP Ansor mengeluarkan surat keputusan caretaker terhadap kepengurusan PW GP Ansor Jawa Tengah pada 6 September 2024 lalu. Surat pengambil alihan kepengurusan tersebut terbit dua kali dengan tanggal dan nomor surat sama namun isi susunan struktur tim caretaker berbeda.

Unggahan GP Ansor Jawa Tengah di akun Instagram. Foto: Instagram

Kemudian, Gus Sholah juga membantah bahwa PW GP Ansor Jawa Tengah dianggap oleh PP tidak mampu menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil).

“Faktanya, panitia telah terbentuk dan sudah menyiapkan mekanisme hingga teknis pelaksanaanya. Termasuk menyiapkan tempat sampai pembuatan kaos untuk 2.000 peserta,” ungkapnya.

Ketua Panitia Konferwil GP Ansor Jawa Tengah, Ahadun Maftudji mengungkapkan, Konferwil sedianya dilaksanakan 31 Agustus 2024 di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Kota Semarang. Namun oleh Ketua Umum PP GP Ansor diminta ditunda sampai pertengahan September 2024, dengan alasan berbarengan dengan acara Rakornas GP Ansor di Jakarta.

“Ternyata, 6 September 2024 diterbitkan Surat Keputusan Caretaker,” ungkapnya.

Ahadun menjelaskan, seluruh tahapan juga telah dilaksanakan yakni Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil) GP Ansor Jateng di IAIN Kudus pada Sabtu, 29 Juni 2024 yang dihadiri PC se Jateng dan menyepakati digelarnya Konferwil pada Agustus 2024 di Kota Semarang.

“Panitia kemudian terus menggodok materi Konferwil. Bahkan draft materi juga telah didistribusikan ke seluruh PC dan PAC se Jateng untuk dibahas di daerah masing-masing yang hasilnya dibahas lagi di Pra-Konferwil,” jelasnya.

Pra-Konferwil kemudian terlaksana di Solo pada 1 Agustus 2024 yang dihadiri Ketua dan Sekretaris dari 35 PC Se Jateng, membahas dan menyepakati Tata Tertib (Tatib) Konferwil, Program Kerja hingga Persyaratan Calon Ketua PW. Seluruh materi yang disepakati itu sudah siap untuk disahkan ke forum tertinggi yakni Konferwil.

“Pra-Konferwil pun dibuka oleh Sekjen PP GP Ansor, dihadiri pula Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah, dan ditutup secara resmi oleh Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharuddin,” paparnya.

Gandeng UMKABA, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal Gelar Seminar Hukum ‘Konsekwensi Kontrak Bila Terjadi Sengketa

Lingkar.co – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) menggelar Forum Group Discussion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’.

Ketua panitia, Sukamto mengatakan, perlu adanya kehati-hatian ketika membuat perjanjian atau perikatan kontrak antara para pihak, karena prinsip dalam perjanjian tersebut harus ada keadilan dan musawa’ (kesetaraan-red).

“Perikatan kontrak dalam perjalannya waktu terkadang terjadi wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak,” kata Sukamto pada Selasa (24/10) di Hotel Sae Inn Kendal.

Menurutnya, wanprestasi dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian” ungkapnya.

Di lain sisi, wanprestasi dapat menimbulkan dampak hukum, seperti sanksi atau gugatan hukum dari pihak yang dirugikan.

Oleh karena itu, Sukamto berharap, masyarakat luas dan para pimpinan di lembaga jasa keuangan dan para pihak dapat memahami isi perjanjian kontrak dengan baik dan memenuhi kewajiban masing-masing secara tepat waktu. Juga sesuai dengan kesepakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiyono sebelum membuka acara mengatakan, kerja sama antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang berisi hak dan kewajiban mestinya saling menguntungkan.

“Meskipun diawali dengan niat baik, namun dalam perjalanannya kadang terjadi pelanggaran, atau wanprestasi yang pada akhirnya harus diselesaikan di peradilan” katanya.

Sugiyono berharap, melalui seminar ini masyarakat dan para lembaga jasa keuangan mendapat pencerahan aspek hukum dari proses pembuatan perjanjian kontrak sampai penyelesaiannya dengan baik.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Utomo mengingatkan, agama Islam telah memberi tuntunan terkait utang piutang sebagai salah satu ibadah muamalah.

“Agama Islam telah memberi tuntunan tentang utang piutang dan harus mencatatnya dengan baik. Ini sebagai salah satu implementasi Islam berkemajuan di segala bidang” kata Utomo mengutip Al qur’an penggalan Surat Al Baqoroh Ayat 282, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’

Dia berharap seminar ini mampu memberi pencerahan dalam bermuamalah sesama manusia dan meningkatkan keimanan dalam setiap aktifitas.

Seminar diikuti oleh 65 peserta, perwakilan dari lembaga jasa keuangan di Kab. Kendal dan utusan PCM di Kab. Kendal.

Sedangkan 3 narasumber, yakni Ketua Notaris/PPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidh, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Achmad Wahyu Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sainstek UMKABA, Taufik Pandan Winoto. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat