Arsip Tag: Sengketa

Kalah Dalam Sengketa Pilkada Kendal, Ini Tanggapan Dico-Ali Tentang Banding ke PTTUN

Lingkar.co – Bakal Pasangan Calon Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini dikabarkan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya setelah berkas pendaftaran Dico-Ali maju ke Pilkada ditolak oleh KPU Kendal.

Dico-Ali kalah dalam sengketa Pilkada Kendal seusai gugatan terhadap KPU di Pilkada Kendal, ditolak oleh Bawaslu pada Sabtu (14/9/2024). Bawaslu menilai langkah KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah benar dan sah. Sebab sebelumnya sudah ada Paslon yang mendaftarkan atas rekomendasi dari DPP PKB.

Bawaslu menilai hal itu sesuai dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 100, tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain, sehingga gugatan Dico-Ali terhadap KPU ditolak oleh Bawaslu.

Hari ini, Selasa (17/9/2024) belum ada nama Dico M Ganinduto terdaftar mengajukan gugatan banding di website sipp.pttun-surabaya.go.id.

Lingkar.co lantas melakukan konfirmasi kepada Dico mengenai pendaftaran gugatan banding ke PTUN. Dico mengaku belum mengajukan hari ini.”Belum mas, kita masih ada waktu sampai hari Kamis, kita lihat nanti ya,” jawab Dico singkat melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa kuasa hukum Bapaslon Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa dirinya langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke Bapaslon Dico-Ali. Selain itu, juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya Pak Dico,” ungkapnya.

Pasangan calon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendaftar di KPU Kendal. Foto: Wahyudi

Diketahui bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto – Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, lanjutnya, bakal ditempuh seandainya Dico – Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Gugatan Ditolak, Dico-Ali Dikabarkan Ajukan Banding ke PTUN

Lingkar.co – Gugatan Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali) dalam kasus sengketa berkas pendaftaran di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).

Bapaslon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan tidak terima dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksinya.

Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico-Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal.

Namun, saat kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka dikonfirmasi oleh Lingkar.co mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).

Fajar menerangkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico-Ali),” ungkapnya.

Melansir dari Tribun Jateng. Hasil pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico-Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id pada pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka. Di laman tersebut hanya tertulis “mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id.”

Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.

“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ketika ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).

Sebab, menurut Dico, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. Menurut dia, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.

“Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,” ujarnya.

“Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat.” tukasnya.

Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.

“Saya akan fair sampai akhir. Bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya.

“Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah.” tandasnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Bawaslu Tolak Permohonan Sengketa, Dico – Ali Dipastikan Gagal Ikuti Kontestasi Pilkada Kendal

Lingkar.co – Majelis Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak permohonan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Dico M Ganinduto-Ali Nurudin (Dico – Ali) dalam perkara sengketa pendaftaran.

Dengan begitu, Dico – Ali dinyatakan tidak sah sebagai cabup-cawabup Kendal 2024.

Putusan tersebut dilontarkan setelah melihat dan menimbang perkembangan sengketa pendaftaran cabup-cawabup dalam dalam musyawarah terbuka.

Baik itu melalui bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Dico-Ali, termohon KPU Kendal dan pihak terkait Benny Karnadi.

Ketua Majelis Musyarawah, Hevy Indah Oktaria mengatakan alasan penolakan karena mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain.

Terkait alasan KPU Kendal menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali, menurutnya hal itu tindakan sah dan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami, majelis musyawarah Bawaslu Kendal memutuskan untuk menolak secara keseluruhan permohonan Pemohon (Dico-Ali, Red),” kata Hevy.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan penolakan dengan mengajukan banding ke PTUN, atau menerima putusan.

“Kami akan laporkan dulu ke Dico-Ali, karena majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk kami pikir-pikir. Terkait apakah akan banding atau menerima putusan,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah telah sesuai dan menguatkan dalil KPU untuk tidak menerima pendaftaran Dico-Ali.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Dico-Ali mendaftar sebagai cabup-cawabup Kendal.

Tapi berkas pendaftarannya ditolak lantaran partai politik (parpol) pengusung yakni PKB, sudah mendaftarkan paslon lain.

Yakni paslin Dyah Kartika Permansari-Benny Karnadi yang telah didaftarkan lebih dulu ke KPU Kendal oleh PKB bersama PDI Perjuangan.

Penulis : Wahyudi

Editor : Kharen Puja Risma

Benny Karnadi Akan Hadiri Sidang Putusan Gugatan Dico – Ali di Pilkada Kendal

Lingkar.co – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi dijadwalkan ikut menghadiri sidang putusan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dari bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico Mahtado Ganinduto – Ali Nurudin.

Pembacaan putusan sidang akan dilakukan di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal sekitar pukul 10:00 WIB, Sabtu (14/9/2024).

Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang putusan sebagai pihak terkait. Hanya saja, Nafi’ belum bisa memastikan kliennya hadir langsung maupun tidak.

“Pak Benny tadi menyampaikan katanya mau hadir cuma kan ini tentatif ya. Karena besok juga Pak Benny banyak agenda yang tidak kalah penting dengan sidang. Tapi beliau berkeinginan hadir,” kata Nafi’ saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).

Nafi’ menuturkan, pihaknya akan tetap hadir langsung meskipun Benny Karnadi tak bisa hadir langsung. “Kalau Pak Benny tidak hadir saya tetap harus hadir sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak terkait,” tandasnya.

Sengketa Pilkada Kendal, Wasekjen PKB Tegaskan Rekomendasi Untuk Dico Gugurkan Benny

Lingkar.co – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Zainul Munasichin menegaskan rekomendasi resmi Pilkada Kendal 2024 diberikan kepada Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico – Ali), bukan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi (Tika – Benny)

Pernyataan tersebut ia katakan saat dirinya menjadi saksi fakta dari pihak pemohon, yakni bakal pasangan calon (Bapaslon) Dico – Ali dalam Musyawarah Terbuka pada hari kedua kasus sengketa Pilkada antara KPU Kendal dengan Dico – Ali

Zainul Munasichin telah memastikan bahwa rekomendasi resmi dari DPP PKB merupakan keputusan yang bersifat mengikat sekaligus menggugurkan rekomendasi yang turun sebelumnya, yakni bapaslon Dyah Kartika Permana Sari – Benny Karnadi.

Menurutnya, surat pencabutan rekomendasi Benny Karnadi sudah sampai di DPC PKB Kendal. Zainul mengklaim, proses pendaftaran Dico – Ali ke KPU masih dalam tahapan masa pendaftaran.

Ia menilai, sebelum waktu penutupan pada kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB. Oleh karena itu pihaknya meminta KPU Kendal dapat menerima berkas pendaftaran Dico – Ali.

“Partai politik punya hak untuk mengganti bakal calon sebelum pendaftaran ditutup. Sebelum masa pendaftaran Pilkada ditutup atau pukul 00:00 WIB, itu masih dalam ranah partai politik,” ujar Zainul saat dikonfirmasi seusai mengikuti musyawarah terbuka.

Musyawarah dengan agenda sengketa berkas pendaftaran Dico-Ali itu digelar di gedung Gakumdu Bawaslu Kendal dan disiarkan langsung dari YouTube pada Minggu (8/9/2024).

Zainul memastikan dan menegaskan bahwa rekomendasi yang sah adalah Dico – Ali.

“Untuk Benny kita pastikan gugur,” kata Zainul ketika yang hadir sebagai saksi ahli pemohon Dico – Ali pada musyawarah terbuka di Gedung sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Perlu diketahui, Benny Karnadi merupakan anggota DPRD Jateng dari PKB. Namun, ia tidak terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu. Benny mendapatkan SK rekomendasi dari DPP PKB pada pada 21 Agustus 2024.

Kendati demikian, Musyawarah Terbuka dalam agenda pembuktian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal tetap alot, tidak ada kata sepakat.

KPU Kendal tetap teguh dengan pendirian menolak berkas pendaftaran Dico-Ali.

Hari Pertama Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Kendal , DPC PKB dan Dico Tidak Hadir .

Lingkar.co – Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin tidak hadir dalam musyawarah terbuka yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:15 WIB dan berakhir pukul 11:15 WIB.

Kubu pemohon, yakni bapaslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin, hanya dihadiri Ali Nurudin ditemani kuasa hukum, Fajar Saka. Sementara dari pihak termohon, yakni KPU Kendal dihadiri 4 pimpinan KPU termasuk ketua Khasanudin, beserta kuasa hukum Gumilang Rangga Saputra dan Prio Hary Subekti.

Kuasa Hukum pemohon, Fajar Saka mengatakan ketidakhadiran Dico Ganinduto pada musyawarah terbuka lantaran ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.

“Pak Dico masih urusan bupati kan macam-macam ya. Sebagai kuasa hukum ya saya yang mewakili hadir,” kata Fajar seusai mengikuti musyawarah terbuka di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (6/9/2024).

Ia menerangkan, agenda musyawarah terbuka hari pertama merupakan pembacaan permohonan pihak pemohon.

Menurut Fajar, kliennya dirugikan atas keputusan KPU Kendal yang menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bapaslon Dico – Ali. “Kami hari ini menyampaikan hak-hak pemohon yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal,” tuturnya.

Fajar menegaskan, pihaknya siap membuktikan dalil-dalil hukum yang menguatkan bapaslon Dico – Ali agar lolos pendaftaran.

“Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya. Kami berharap berkas bapaslon Dico – Ali bisa diterima pendaftarannya oleh KPU,” tandasnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pemohon sudah menyampaikan pembacaan pokok permohonan, dan ditanggapi langsung oleh jawaban pihak termohon.

“Hari pertama ini masih agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon,” katanya.

Pntauan di lokasi, ada satu buah TV LED yang disediakan Bawaslu Kendal, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melihat proses musyawarah terbuka. Lokasi layar berada di depan pintu masuk gedung, di ruko jalan laut depan RSUD Soewondo Kendal.

Bagi masyarakat yang tak bisa hadir di lokasi, Bawaslu juga menyediakan tautan siaran langsung di channel youtube Bawaslu Kendal

Nampak di lokasi, 4 pimpinan KPU Kendal ditemani tim kuasa hukum terlihat hadir lebih dulu di lokasi sekitar pukul 10:00 WIB. Terlihat Ketua KPU Kendal Khasanudin dan Divisi Hukum dan Pengawasan Rizky Kustyardhi kompak mengenakan batik coklat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kendal, Putut Ami Luhur juga terlihat hadir mengenakan kemeja biru muda bergaris lengan panjang dan berpeci hitam. Adapun Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendal, Didin Riswandi hadir dengan setelan peci hitam dan kemeja hitam strip putih.

Sementara, dari bapaslon Dico – Ali, Dico terpantau tidak hadir, dan hanya diwakili Ali Nurudin yang juga dewan syuro PKB kendal. Ia didampingi kuasa hukum, tanpa jajaran pengurus DPC PKB Kendal.

Meskipun digelar terbuka dan sudah diberi fasilitas layar TV LED, suasana di depan gedung lokasi musyawarah nampak sepi. Hanya ada beberapa awak media, dan personel polisi yang berjaga di sekitar gedung. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Alot, Musyawarah Sengketa Berkas Pendaftaran Dico-Ali di Pilbup Kendal Tanpa Hasil

Lingkar.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mengadakan musyawarah tertutup atas sengketa berkas pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin.

Sengketa ini bermula dari surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Benny Karnadi yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Kendal bersama Dyah Kartika Permana Sari.

Namun, jelang penutupan pendaftaran PKB kembali mendaftarkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kendal dengan mengusung Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin.

KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali dengan dasar PKB tidak bisa menarik berkas pendaftaran Benny Karnadi. Kemudian DPC PKB Kendal melayangkan gugatan terhadap KPU. Gugatan tersebut diterima oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kendal yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap dan sesuai aturan bisa mengikuti Pilbup Kendal 2024.

Atas kejadian itu, Bawaslu mengadakan sidang tertutup dengan hasil tanpa kesepakatan. Kemudian hari ini, Rabu ( 4/9/24) Bawaslu Kendal menggelar Musyawarah Terbuka di gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.

Musyawarah tertutup hari kedua ini berlangsung lebih singkat dibanding hari pertama. Terlihat, pimpinan KPU Kendal bersama kuasa hukum hadir lengkap di lokasi musyawarah sekira pukul 10:00 WIB. Juga dihadiri kuasa hukum paslon Dico-Ali.

Namun upaya itu lagi-lagi menemui jalan buntu. Musyawarah berjalan alot. Kedua pihak masih teguh pada pendirian dan argumen masing-masing.

KPU Kendal berpegang pada PKPU no 8 tahun 2024 pasal 100, sedangkan paslon Dico-Ali menggunakan PKPU nomor 8 pasal 12. Alhasil gugatan bakal dilanjutkan ke musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10:00 WIB di tempat yang sama.

Paslon sekaligus pihak pemohon, Dico mengatakan pihaknya masih bersikeras menggunakan pasal 12 PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagai dasar argumentasi Dico-Ali bakal membawa gugatan ini ke musyawarah lanjutan terbuka agar menemui titik temu.

“Hari ini tidak ada kesepakatn masih tetap pada arumentasi masing masing, natinya akan dilanjut musyawarah terbuka untuk mendapatkan kesepakatan bersama.” Jelas Dico

Sementara itu, pihak termohon yakni KPU Kendal enggan memberikan keterangan kepada awak media seusai musyawarah tertutup selesai. Ada lima komisioner yang hadir dalam musyawarah tertutup. Setelah selesai langsung masuk mobil .

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menuturkan hasil musyawarah tertutup hari kedua belum menemukan kesepakatan. Pihaknya pun sudah berusaha melakukan mediasi secara maksimal.

“Karena musyawarah hari kedua masing masing para pihak masih kekeh pada pendirianya, maka akan dilanjut musyawarah terbuka hari Jumat (6/9/24), disana nanti kuasa hukum para pihak bisa hadir dan menyampaikan argumentasi mereka,” Jelas Hevy. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Gandeng UMKABA, Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kendal Gelar Seminar Hukum ‘Konsekwensi Kontrak Bila Terjadi Sengketa

Lingkar.co – Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kendal bekerja sama dengan Fakultas Humaniora dan Sainstek Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA) menggelar Forum Group Discussion bertajuk ‘Konsekwensi Kontrak (Perjanjian) Bila Terjadi Sengketa’.

Ketua panitia, Sukamto mengatakan, perlu adanya kehati-hatian ketika membuat perjanjian atau perikatan kontrak antara para pihak, karena prinsip dalam perjanjian tersebut harus ada keadilan dan musawa’ (kesetaraan-red).

“Perikatan kontrak dalam perjalannya waktu terkadang terjadi wanprestasi, kegagalan atau kelalaian salah satu pihak,” kata Sukamto pada Selasa (24/10) di Hotel Sae Inn Kendal.

Menurutnya, wanprestasi dapat terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, baik itu karena kelalaian atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Dalam perjanjian kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban pembayaran, tidak memenuhi kewajiban pengiriman barang, atau tidak memenuhi kewajiban lainnya yang telah disepakati dalam perjanjian” ungkapnya.

Di lain sisi, wanprestasi dapat menimbulkan dampak hukum, seperti sanksi atau gugatan hukum dari pihak yang dirugikan.

Oleh karena itu, Sukamto berharap, masyarakat luas dan para pimpinan di lembaga jasa keuangan dan para pihak dapat memahami isi perjanjian kontrak dengan baik dan memenuhi kewajiban masing-masing secara tepat waktu. Juga sesuai dengan kesepakatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Sugiyono sebelum membuka acara mengatakan, kerja sama antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang berisi hak dan kewajiban mestinya saling menguntungkan.

“Meskipun diawali dengan niat baik, namun dalam perjalanannya kadang terjadi pelanggaran, atau wanprestasi yang pada akhirnya harus diselesaikan di peradilan” katanya.

Sugiyono berharap, melalui seminar ini masyarakat dan para lembaga jasa keuangan mendapat pencerahan aspek hukum dari proses pembuatan perjanjian kontrak sampai penyelesaiannya dengan baik.

Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kendal, Utomo mengingatkan, agama Islam telah memberi tuntunan terkait utang piutang sebagai salah satu ibadah muamalah.

“Agama Islam telah memberi tuntunan tentang utang piutang dan harus mencatatnya dengan baik. Ini sebagai salah satu implementasi Islam berkemajuan di segala bidang” kata Utomo mengutip Al qur’an penggalan Surat Al Baqoroh Ayat 282, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya’

Dia berharap seminar ini mampu memberi pencerahan dalam bermuamalah sesama manusia dan meningkatkan keimanan dalam setiap aktifitas.

Seminar diikuti oleh 65 peserta, perwakilan dari lembaga jasa keuangan di Kab. Kendal dan utusan PCM di Kab. Kendal.

Sedangkan 3 narasumber, yakni Ketua Notaris/PPAT Kota Semarang, Muhammad Hafidh, Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Achmad Wahyu Utomo, dan Dekan Fakultas Hukum Sainstek UMKABA, Taufik Pandan Winoto. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Usai Digeruduk Warga Wonorejo, Ini Jawaban Pemkab dan Pertanahan Blora

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Irfan Agustian Iswandaru, akhirnya menerima audensi perwakilan warga warga kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Pantauan di lokasi, audensi dengan perwakilan warga Wonorejo digelar di kantor Inspektorat Daerah wilayah setempat, Senin (25/09/2023) siang.

Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pemerintah kabupaten Blora sendiri di waktu yang sama juga menerima dua audensi, salah satunya adalah warga Wonorejo.

“Jadi sesuai surat audiensi yang dikirimkan kepada Pak Bupati oleh mereka kita menerima di inspektorat, kenapa inspektorat karena di hari yang sama kan ada dua permintaan audiensi lidah tani dan Wonorejo,” ucap Irfan Agustian Iswandaru.

Lebih lanjut, Irfan sapaan menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Blora sendiri tidak menolak dengan adanya audensi tersebut.

“Tidak ada kata menolak, dan Pemkab harus menerima dengan baik. Karena pertimbangan keamanan dua titik konsentrasi massa harus dipisah yang didatangi di pemda yang Wonorejo di inspektorat,” ungkapnya.

“Jadi dalam kesempatan ini baik kami dan seluruh tim sudah menjawab 5 pertanyaan yang tertua di surat audiensi tadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR BPN) Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, menyampaikan, pihak pertanahan sudah memberikan kontribusi, yakni dengan menerbitkan sertifikat HGB.

“Pertanyaan-pertanyaan yang sudah dijawab semuanya oleh tim. Dan sedikit menambahkan bahwa permasalahan Wonorejo ini Kantor pertanahan sudah berkontribusi aktif untuk menyelesaikannya diantaranya menerbitkan sertifikat HGB kurang lebih 1.143,” bebernya.

“Memang belum semuanya, dalam artian masyarakat yang menempati lokasi Wonorejo ini belum tersertifikat semua, terlebih yang berada di lokasi tanah yang menjadi milik Pak Singgih,” bebernya.

“Dan ini merupakan bagian dari permasalahan perdata antara keduanya, Pak Singgih dan masyarakat. Monggo nanti diselesaikan diantara keduanya. pemerintah dan kantor pertahanan Kabupaten Blora ini siap memfasilitasi manakala permasalahan di antara keduanya sudah selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan warga kawasan Wonorejo, Kecamatan Cepu, menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Blora. Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan audiensi terkait beberapa masalah yang belum terselesaikan pasca terbitnya Sertifikat HGB warga Kawasan Wonorejo.

Lucky, salah satu koordinator warga kawasan Wonorejo mengatakan bahwasanya kedatangan bersama ratusan warga tersebut tak lain untuk menuntut hak-hak warga yang belum terpenuhi. (*) Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Ratusan Warga Geruduk Pemkab Blora, Sampaikan 5 Poin Ini

Lingkar.co – Ratusan warga kawasan Wonorejo, kecamatan Cepu, menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Blora. Kedatangan mereka tak lain untuk melakukan audiensi terkait beberapa masalah yang belum terselesaikan pasca terbitnya Sertifikat HGB warga Kawasan Wonorejo.

Salah satu koordinator warga kawasan Wonorejo, Lucky mengatakan, kedatangan bersama ratusan warga tersebut tak lain untuk menuntut hak-hak warga yang belum terpenuhi.

“kekuatan terkuat pada ada rakyat, dan hak-hak masyarakat harus terpenuhi,” ucapnya, Senin (25/09/2023) pagi.

Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa dari pernyataan tersebut kemudian perwakilan warga serta pengurus RT RW di kawasan Wonorejo mengajukan Audiensi kepada Bupati Blora konflik pertanahan.

Sedikitnya, mereka ingin menyampaikan 5 (lima) poin yang belum terselesaikan pasca terbitnya sertifikat HGB Warga Kawasan Wonorejo. Diantaranya yakni :

  1. Warga tidak menerima slip pembayaran ke Bank BPD Blora, ketika sedang mengurus SHGB pada waktu di Pendopo Kecamatan Cepu.
  2. Surat Perjanjian yang harusnya dipegang oleh kedua belah pihak yaitu pihak Warga dan Pihak Pemkab, namun sampai saat ini warga tidak menerima Surat Perjanjian tersebut.
  3. Terbitnya SPPT yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blora.
  4. Permasalahan Fasilitas Umum seperti (Mushola, Masjid, Sekolah, TPQ, Diniyah, Pondok Pesantren, dan Makam) yang belum terselesaikan sampai sekarang. Padahal, Mentri ATR/BPN pada saat kunjungan di Pondok Pesantren Al Muhammad Cepu memprioritaskan fasilitas umum untuk dihibahkan dan Bupati juga setuju pada saat itu.
  5. Sebagian masyarakat Kawasan Wonorejo tepatnya di Jatirejo belum mendapatkan haknya, dimana masyarakat sudah menempati tanah tersebut. Namun kemudian muncul Sertifikat HGB atas nama PT. Griya Cemerlang Putra

“Atau PTnya Pak Singgih. Dan tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait maupun dari pemerintah Kelurahan sampai Kabupaten. Dan telah muncul 2x somasi dari kuasa Hukum PT. Griya Cemerlang yang ditujukan kepada warga karena dianggap membangun diatas tanah Singgih,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut lucky, kawasan Wonorejo menuntut 5 poin tersebut. Menurutnya, hal tersebut pasti bukan tanpa alasan.

Sebab pihaknya menilai ada kejanggalan-kejanggalan lain terkait kinerja Pemerintah Kabupaten Blora selama proses pengurusan dan penyelesaian tanah kawasan Wonorejo.

Menurut rencana, warga Wonorejo yang akan melakukan audensi dialihkan ke inspektorat Blora.

Perlu diketahui, Bupati Blora, Arief Rohman pernah mengatakan, adanya status tanah yang jelas secara hukum diharapkan agar warga bisa lebih tenang dalam menempati. Selain itu sertifikat tersebut juga bisa digunakan untuk agunan.

Ditambahkan, sertifikat HGB tersebut memiliki jangka waktu kepemilikan 30 tahun, bisa diperpanjang dan dapat diperbaharui lagi. Termasuk bisa diwariskan.

Pernyataan itu, ia sampaikan menyerahkan 80 sertifikat tanah HGB tahap kedua kepada warga Kawasan Wonorejo, Cepu, pada Senin, 21 Agustus 2023 lalu (*)

Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat