Iklan

Kemendikdasmen Siapkan 139 Ribu Formasi CPNS Guru Tahun Depan

Inti berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan guru…

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Foto: Istimewa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sekitar 139 ribu formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan rekrutmen tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan kekurangan guru yang saat ini mencapai 464.856 orang.

Menurut Nunuk, pemenuhan kebutuhan guru itu akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga tahun. Pemerintah membagi pemenuhan formasi dengan komposisi 30 persen pada tahap pertama, 30 persen tahap kedua, dan 40 persen pada tahap terakhir.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Terbuka untuk Lulusan S1 hingga PPG

Nunuk menjelaskan seleksi CPNS guru tersebut nantinya dapat diikuti masyarakat umum sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS. Peserta tidak diwajibkan telah memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kesempatan itu juga terbuka bagi guru honorer yang memenuhi ketentuan, lulusan baru atau fresh graduate dengan pendidikan minimal S1/D-IV, serta lulusan PPG.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” ujarnya.

Dari total sekitar 139 ribu formasi yang disiapkan, sebagian di antaranya akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan guru pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa guru non-ASN juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari sejumlah langkah baru pemerintah untuk meningkatkan kapasitas sekaligus kesejahteraan guru.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Abdul Mu'ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu