ADVERTISEMENT
Iklan Header 1200x120

Alami Kelangkaan, Bareskrim Selidiki Dugaan Penimbunan Kedelai di Sejumlah Wilayah

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/LINGKAR.CO)
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penimbunan kedelai di sejumlah wilayah usai kenaikan harga yang mengakibatkan kelangkaan bahan baku pembuatan tempe dan tahu itu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim Satgas Pangan Polri telah melakukan penyelidikan di sejumlah daerah.

Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah gudang importir dan distributor kedelai di wilayah Cikupa, Cengkareng, dan Bekasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Satgas juga telah menginstruksikan satgas kewilayahan di tiap Polda untuk melakukan pengecekan harga, ketersediaan kedelai serta sentra-sentra pengolahan khususnya UMKM yang memproduksi tempe dan tahu," kata Listyo, Selasa (5/1).

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya telah memiliki data dan analisa ketersediaan serta kebutuhan kedelai secara nasional.

"Kami telah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan sejumlah pihak lain untuk menelusuri dugaan adanya penimbunan dan permainan harga kedelai yang melonjak sejak beberapa hari lalu," kata Helmy.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Helmy menyebut, perkembangan global di masa pandemi Covid-19 turut mempengaruhi harga kedelai di pasar dunia.

"Berdasarkan data FAO, pada Desember 2020 ada kenaikan harga kedelai di pasar global sebesar 6 persen dari harga awal 435 dolar AS menjadi 461 dolar AS per ton," ujarnya.

Terjadi kenaikan harga kedelai di awal tahun 2021. Melonjaknya harga kedelai tersebut membuat sejumlah perajin tahu tempe mogok produksi selama tiga hari. Pasokan tahu dan tempe menghilang di pasaran selama 1 hingga 3 Januari.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kenaikan harga kedelai pada kisaran angka Rp9.000 dari semula sekitar Rp7.000 per kilogram itu dinilai membebani pengusaha. (ara/aji)

Baca Juga:
Mutasi Jabatan Rawan Gratifikasi

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu