Iklan

Ancam Sebar Foto Syur, YAM Diamankan Polisi

Pelaku Sempat Beberapa Kali Berikan Pulsa Kepada Pelapor, Sebagai Upah

Namun terkait foto syur di video call tersebut, YAM menyebut karena ada kesepakatan dirinya mau mentransfer pulsa ke pelapor.

‘’Yang ngajak video call biasa kan aku tapi kalau video call  (ada foto syur) awalnya dia butuh pulsa, terus dia mau buka-bukaan, ya udah saya kasih pulsa, dia buka-bukaan yang nawari buka dia,’’ terang YAM.

Saat awak media bertanya berapa uang yang di tranfer untuk membeli pulsa kepada korban, YAM  menjawab ia beberapa kali mentransfer uang ke korban.

‘’Minta di transfer, saya transfer  terus di VC (buka-bukaan). Transfer 50, 30 (ribu),’’ungkap YAM.

Kasatreskrim menerangkan, pelaku terjerat perkara tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Pornografi.

‘’Terkena ancaman pidana penjara maksimal  6  tahun atau denda 1 miliar karena melanggar UU ITE serta pidana penjara minimal 6 bulan paling lama 12 tahun karena melanggar UU Pornografi,’’kata Kasatreskrim.

AKP Kresnawan Hussein mengimbau kepada masyarakat luas terutama kepada remaja dan anak muda di Kabupaten Karanganyar agar berhati-hati mempublikasi, mengunggah apapun yang bisa di akses ke media sosial atau ke internet.

‘’Hati-hati mengunggah apapun yang bisa diakses, bagian tubuh, wajah, karena sekalinya di upload tidak bisa menghentikan, bisa sampai kapanpun terupload  di instagram.

Lanjut Kasatreskrim, “Walau itu pribadi atau video vall yang tidak menutup kemungkinan ada orang yang tidak trkenal melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan juga pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya saat menggunakan internet.Bijaklah saat bermedia sosial,’’ pungkasnya. (jok/luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu