Anggota Komisi II DPR RI Yanuar: Pilpres 2024 Sebaiknya Setelah Pileg

Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (DOK DPR RI)
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin (DOK DPR RI)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai jika ambang batas mengajukan calon presiden digunakan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, maka pelaksanaannya seharusnya dilakukan setelah Pemilu Leigslatif (Pileg).

Sehingga setiap partai sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dengan demikian, ambang batas perolehan suara dan kursi yang diperoleh partai politik untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden bersumber dari hasil pemilu legislatif yang terbaru, bukan hasil Pemilu 2019," kata Yanuar.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dia menjelaskan, hasil Pemilu 2019 sudah usang, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan bahwa hasil Pileg 2024 akan sama persis dengan Pemilu 2019. Menurut dia, bisa saja terjadi hal tidak terduga, jika hasil pemilu 2019 dijadikan dasar untuk ambang batas presiden atau "presidential threshold".

"Lalu bagaimana jika partai pengusung anjlok kursinya di DPR dalam Pemilu 2024, sementara calon presiden/wakil presiden yang diusungnya terpilih sebagai pemenang? Tentu ini akan mengganggu sistem presidensial yang dianut karena dukungan presiden di parlemen menjadi terbatas," ujarnya.

Dia mengingatkan, semua partai politik peserta Pileg harus diperlakukan secara adil, sehingga apabila presidential threshold bersumber pada hasil Pileg 2024, maka semua partai politik mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurut dia, semua parpol harus berjuang keras memperoleh kursi sebanyak-banyaknya dalam pemilu legislatif jika hendak menjadi pengusung kandidat presiden/wakil presiden.

"Jika 'presidential threshold' bersumber pada pemilu 2019, maka kesempatan mengajukan calon presiden/wakil presiden hanya dimiliki partai besar. Apalagi partai politik baru, otomatis tidak berpeluang memiliki kandidat presiden," katanya.

Padahal menurut dia, tidak ada jaminan partai besar ini akan memperoleh kursi yang banyak pula pada Pemilu 2024. (ant/lut)

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sumber: Koran Lingkar Jateng

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu